Beranda Aktual Rp458 Juta Hanya untuk Gambar Rumah Dinas, Fisik Nol! Dugaan Mark Up...

Rp458 Juta Hanya untuk Gambar Rumah Dinas, Fisik Nol! Dugaan Mark Up Menguat di Proyek Pemkot Cimahi

68
Ahmad Tarmidzi

CIMAHI (Aswajanews) – Isu dugaan korupsi dalam rencana proyek pembangunan rumah dinas Wali Kota Cimahi kian memanas dan menjadi perbincangan luas di masyarakat, bahkan viral di media sosial. Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi, yang menilai ada kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Tarmidzi menegaskan, sebagai bagian dari kontrol sosial, pihaknya berkepentingan untuk meluruskan informasi agar masyarakat tidak tersesat oleh narasi yang simpang siur.

“Pemberitaan yang beredar justru membingungkan publik. Bahkan tanggapan Wakil Wali Kota saat kegiatan di SMPN 1 belum menjawab substansi persoalan. Karena itu, kami hadir menjelaskan berdasarkan data yang bisa diakses publik, seperti di SIRUP,” ujar Tarmidzi, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Pemerintah Kota Cimahi menganggarkan Rp 359 juta hanya untuk penyusunan rencana atau gambar kerja rumah dinas, melalui mekanisme lelang resmi. Namun, hasil pekerjaan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan dalam bentuk pembangunan fisik.

Ironisnya, pada tahun 2025, kembali dianggarkan Rp 99 juta untuk melakukan review terhadap rencana yang sama, tetapi dengan metode berbeda, yakni pengadaan langsung tanpa proses lelang terbuka.

“Ini janggal. Sudah keluar Rp 359 juta, tapi hasilnya tidak dipakai. Lalu tahun berikutnya keluar lagi Rp 99 juta untuk review oleh pihak lain. Ini mengarah pada dugaan pengkondisian,” tegasnya.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang sudah membayar mahal jasa arsitek, namun gambarnya tidak digunakan, lalu kembali membayar orang lain untuk memperbaiki sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pertama.

“Total Rp 458 juta hanya untuk gambar, padahal belum ada satu pun pekerjaan fisik. Ini tidak masuk akal,” katanya.

Lebih jauh, Tarmidzi mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara pagu anggaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam dokumen anggaran, tercatat pagu sebesar Rp 604 juta, sementara secara teknis pekerjaan tersebut diperkirakan cukup dengan Rp 261 juta.

“Ada selisih Rp 343 juta. Pertanyaannya, untuk apa? Ini sangat rawan mark up dan patut dicurigai sebagai ruang penyimpangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, sorotan juga tertuju pada biaya pengawasan proyek yang dinilai tidak rasional.

“Bayangkan, biaya pengawasan hampir 95% dari nilai pekerjaan. Ini seperti membayar pengawas hampir sama mahalnya dengan pelaksana. Ini logika yang sulit diterima,” ungkapnya.

Menurutnya, rangkaian kejanggalan ini berpotensi mengarah pada pemborosan keuangan negara serta indikasi praktik mark up dan KKN, yang merugikan masyarakat.

“Uang sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih nyata seperti infrastruktur jalan, sekolah, atau fasilitas kesehatan,” tambahnya.

Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka seluruh dokumen terkait proyek tersebut secara transparan dan melakukan audit investigatif guna meredam keresahan publik.

“Cimahi punya sejarah kelam soal korupsi kepala daerah. Jangan sampai ini terulang. Transparansi adalah kunci,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi serta dinas terkait. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada inspektorat, aparat penegak hukum Tipidkor, hingga Kejaksaan Negeri untuk mendorong adanya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. (Red/Nas)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.