Beranda Aktual Residivis Kembali Beraksi, Pabrik Mie Berformalin di Garut Produksi hingga 1 Ton...

Residivis Kembali Beraksi, Pabrik Mie Berformalin di Garut Produksi hingga 1 Ton per Hari

26

BANDUNG (Aswajanews) – Di balik ramainya peredaran mie basah di sejumlah pasar tradisional Garut, terselip ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung formalin dan boraks di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Yang mengejutkan, pelaku berinisial WK bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah dipidana enam bulan penjara pada periode 2023–2025. Alih-alih jera, WK kembali menjalankan praktik yang sama hanya beberapa bulan setelah bebas.

Gudang Bekas Kandang Ayam Jadi Pusat Produksi

Lokasi produksi berada di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti. Dari luar tampak seperti bangunan biasa. Namun di dalamnya, polisi menemukan aktivitas produksi mie dalam kondisi jauh dari standar higienitas.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap tekstur mie yang lebih kenyal dan tahan lama dari biasanya.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Whirdanto mengungkapkan, dalam proses produksinya tersangka memerintahkan karyawan mencampurkan air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan sebagai “air adonan”.

BB3356D8 8B96 4CE7 AA0E 40DED8D71115 scaled
Campuran itu diolah bersama tepung menggunakan mesin molen, lalu dicetak, dipotong, direbus, ditiriskan, diberi minyak, dan dikemas untuk didistribusikan ke pasar-pasar tradisional.

Di lokasi, polisi menyita mesin molen dan mesin press mie, wajan perebus berukuran besar, tong berisi campuran formalin dan boraks, enam karung tepung terigu, enam karung mie siap edar, kendaraan operasional, serta buku catatan distribusi yang menunjukkan pola pemasaran terstruktur.

Hasil penyidikan mengungkap skala produksi yang tidak kecil. Dalam sehari, pabrik ilegal ini mampu memproduksi 7 kuintal hingga 1 ton mie basah.

Jika satu kilogram mie menjadi sekitar 10 porsi, maka setiap hari beredar sedikitnya 7.000–8.000 porsi mie mengandung bahan berbahaya. Dalam sebulan, angkanya bisa mencapai 210.000 porsi.

Dengan estimasi keuntungan sekitar Rp21 juta per bulan, bisnis ini tergolong menguntungkan—namun berisiko tinggi bagi konsumen.

“Formalin dan boraks dilarang dalam pangan karena berpotensi menyebabkan gangguan organ, kerusakan hati dan ginjal, bahkan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi terus-menerus,” tegas Whirdanto.

Lima Kali Pindah Lokasi, Menghindari Pengawasan

Fakta lain yang mengemuka, WK tercatat telah lima kali berpindah lokasi produksi di wilayah Kabupaten Garut sejak kembali beroperasi pada Juli 2025. Pola ini diduga sebagai strategi untuk menghindari pengawasan aparat dan instansi terkait.

Pertanyaannya, bagaimana praktik produksi berbahaya dengan skala hingga satu ton per hari ini bisa luput dari pengawasan dalam waktu berbulan-bulan?

Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang dibentuk Polda Jawa Barat bersama lintas instansi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan pangan di tingkat daerah. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bahan pangan murah, praktik curang demi keuntungan sesaat berpotensi mengorbankan kesehatan ribuan orang.

Polda Jabar mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap produk pangan yang memiliki tekstur terlalu kenyal, tahan lama tidak wajar, atau berbau menyengat, serta segera melaporkan temuan mencurigakan kepada aparat. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.