Beranda Pendidikan Rekontekstualisasi Kiai NU dalam Menggerakkan Jam’iyyah

Rekontekstualisasi Kiai NU dalam Menggerakkan Jam’iyyah

122
*Oleh: A'isy Hanif Firdaus, S.Ag.

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah memiliki karakter unik dalam sejarah organisasi Islam di Indonesia. Keunikan tersebut terletak pada peran sentral kiai sebagai penggerak utama jam’iyyah, baik dalam dimensi keagamaan, sosial, maupun kebangsaan. Sejak kelahirannya pada tahun 1926, NU tidak dapat dilepaskan dari figur kiai yang menjadi poros otoritas keilmuan, spiritual, dan kultural di tengah masyarakat. Kiai tidak hanya dipandang sebagai pemimpin agama, tetapi juga sebagai penjaga tradisi, penuntun moral, sekaligus pengikat solidaritas sosial warga nahdliyyin.

Namun, perubahan zaman yang begitu cepat menghadirkan tantangan baru bagi peran kiai dalam menggerakkan jam’iyyah. Globalisasi, modernisasi, kemajuan teknologi informasi, serta perubahan karakter masyarakat terutama generasi muda menuntut adanya pembacaan ulang terhadap pola kepemimpinan dan strategi penggerakan jam’iyyah. Otoritas tradisional yang dahulu bersifat taken for granted kini dihadapkan pada rasionalitas publik, keterbukaan informasi, dan kompetisi wacana di ruang digital.

Dalam konteks inilah, rekontekstualisasi peran kiai NU menjadi sebuah keniscayaan. Rekontekstualisasi bukanlah upaya menggeser atau mereduksi peran kiai, melainkan ikhtiar menempatkan kembali peran tersebut agar tetap relevan, efektif, dan bermakna di tengah perubahan sosial. Tulisan ini berupaya mengelaborasi bagaimana rekontekstualisasi kiai NU dalam menggerakkan jam’iyyah dapat dilakukan tanpa kehilangan akar tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, sekaligus mampu menjawab tantangan zaman kontemporer.

Kiai NU dan Tradisi Penggerakan Jam’iyyah

Secara historis, kiai NU memiliki posisi yang sangat kuat dalam struktur sosial-keagamaan masyarakat. Kekuatan tersebut bersumber dari tiga hal utama: kedalaman ilmu agama, integritas moral, dan kharisma personal. Dalam tradisi pesantren, kiai bukan sekadar pengajar ilmu, tetapi juga teladan hidup yang mencerminkan nilai-nilai Islam dalam praktik keseharian. Dari sinilah lahir kepercayaan (trust) masyarakat yang menjadi modal sosial utama dalam menggerakkan jam’iyyah.

Dalam konteks jam’iyyah NU, kiai berfungsi sebagai pengarah utama gerakan organisasi. Keputusan-keputusan strategis NU, baik di tingkat lokal maupun nasional, sering kali tidak lepas dari pandangan dan restu kiai. Model kepemimpinan ini bersifat kultural, di mana ikatan emosional antara kiai dan jamaah menjadi penggerak utama partisipasi warga NU. Pengajian, tahlilan, manaqiban, dan berbagai tradisi keagamaan lainnya menjadi medium efektif dalam mengonsolidasikan jam’iyyah.

Namun, model penggerakan berbasis kharisma personal ini memiliki tantangan ketika berhadapan dengan realitas masyarakat modern. Ketergantungan yang terlalu besar pada figur kiai berpotensi melemahkan sistem organisasi jika tidak diimbangi dengan tata kelola yang partisipatif dan kaderisasi yang berkelanjutan. Di sinilah kebutuhan akan rekontekstualisasi mulai terasa.

Tantangan Zaman dan Perubahan Sosial

Perubahan sosial yang terjadi dewasa ini tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural. Masyarakat semakin terbuka, kritis, dan terhubung secara global melalui teknologi digital. Generasi muda NU tumbuh dalam ekosistem media sosial yang memungkinkan mereka mengakses berbagai pandangan keagamaan, termasuk yang tidak sejalan dengan tradisi ke-NU-an. Otoritas keagamaan tidak lagi dimonopoli oleh figur lokal, tetapi bersaing dengan ustaz digital, influencer agama, dan wacana transnasional.

Kondisi ini menuntut kiai NU untuk melakukan adaptasi dalam cara berkomunikasi dan menggerakkan jam’iyyah. Pola komunikasi satu arah yang bersifat instruktif perlu dilengkapi dengan pendekatan dialogis dan persuasif. Kiai tidak cukup hanya hadir sebagai pemberi fatwa atau nasihat, tetapi juga sebagai pendengar yang memahami kegelisahan dan kebutuhan umat, khususnya generasi muda.

Selain itu, kompleksitas persoalan sosial mulai dari kemiskinan, ketimpangan pendidikan, radikalisme, hingga krisis ekologi menuntut peran kiai yang lebih luas. Jam’iyyah NU tidak hanya ditantang untuk menjaga tradisi, tetapi juga untuk memberikan solusi nyata atas problem kemanusiaan. Dalam konteks ini, kiai dituntut mampu menggerakkan jam’iyyah ke arah penguatan peran sosial dan pemberdayaan umat.

Rekontekstualisasi Peran Kiai: Dari Sentralistik ke Kolaboratif

Rekontekstualisasi kiai NU dalam menggerakkan jam’iyyah dapat dimaknai sebagai pergeseran peran dari pola kepemimpinan yang sangat sentralistik menuju pola yang lebih kolaboratif dan partisipatif. Kiai tetap menjadi figur sentral, namun tidak lagi bekerja sendiri. Sinergi dengan struktur organisasi NU, pengurus harian, serta badan otonom seperti GP Ansor, Fatayat, Muslimat, IPNU-IPPNU, dan lainnya menjadi kunci penguatan jam’iyyah.

Dalam kerangka ini, kiai berperan sebagai penjaga nilai (value guardian) dan pengarah visi besar jam’iyyah, sementara aspek teknis dan operasional digerakkan secara kolektif. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat kelembagaan NU, tetapi juga mendorong lahirnya kader-kader muda yang memiliki rasa kepemilikan terhadap jam’iyyah.

Rekontekstualisasi juga menuntut kiai untuk membuka ruang kaderisasi yang lebih sistematis. Pesantren dan majelis taklim tidak hanya menjadi pusat transmisi ilmu agama, tetapi juga laboratorium kepemimpinan dan keorganisasian. Dengan demikian, jam’iyyah NU tidak bergantung pada satu figur, melainkan memiliki regenerasi yang kuat dan berkelanjutan.

Salah satu aspek penting dalam rekontekstualisasi adalah kehadiran kiai NU di ruang digital. Media sosial dan platform daring telah menjadi arena baru dalam pembentukan opini keagamaan. Ketidakhadiran kiai NU di ruang ini berpotensi menciptakan kekosongan wacana yang diisi oleh narasi keagamaan yang sempit dan eksklusif.

Kehadiran kiai NU di ruang digital tidak harus selalu dalam bentuk ceramah formal. Pesan-pesan singkat, refleksi keagamaan, respons terhadap isu aktual, serta keteladanan sikap moderat dapat menjadi konten dakwah yang efektif. Di sinilah kiai NU berperan sebagai penuntun moral yang menyejukkan, sekaligus penggerak jam’iyyah dalam skala yang lebih luas.

Namun demikian, keterlibatan di ruang digital tetap harus berpijak pada etika dan nilai ke-NU-an. Rekontekstualisasi bukan berarti larut dalam budaya sensasi atau polarisasi, melainkan menghadirkan Islam yang ramah, moderat, dan berakar pada tradisi.

Rekontekstualisasi kiai NU dalam menggerakkan jam’iyyah merupakan ikhtiar strategis untuk menjaga keberlanjutan peran NU di tengah perubahan zaman. Kiai tetap menjadi ruh dan penopang utama jam’iyyah, namun dengan cara gerak yang lebih adaptif, kolaboratif, dan kontekstual. Rekontekstualisasi bukanlah bentuk pengingkaran terhadap tradisi, melainkan usaha merawat tradisi agar tetap hidup dan relevan.

Walhasil dengan memadukan otoritas keilmuan, keteladanan moral, serta keterbukaan terhadap perubahan, kiai NU dapat terus menggerakkan jam’iyyah sebagai kekuatan keagamaan dan sosial yang membawa kemaslahatan. Dalam konteks inilah, jam’iyyah NU tidak hanya bertahan sebagai warisan sejarah, tetapi juga tampil sebagai gerakan dinamis yang mampu menjawab tantangan umat, bangsa, dan kemanusiaan di era kontemporer.

Wallāhu a‘lam bi al-shawāb.

*A’isy Hanif Firdaus, S.Ag. (Mahasiswa Program FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang, Penulis Keislaman, LTN Kabupaten Brebes).


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.