Beranda Nasional Politik dan Pemerintahan Refly Harun Ungkap Dugaan Alasan Rismon Sianipar Pilih Damai dengan Jokowi

Refly Harun Ungkap Dugaan Alasan Rismon Sianipar Pilih Damai dengan Jokowi

21

JAKARTA (Aswajanews) – Koordinator Troya, Refly Harun, mengungkap dugaan alasan Rismon Sianipar memilih berdamai dengan mantan Presiden Joko Widodo dan meminta penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Refly menyebut kemungkinan adanya tekanan terhadap Rismon, termasuk terkait laporan dugaan ijazah Jepang miliknya.

“Kemarin pagi saya WA lagi. Saya tanya, Mon, minta RJ itu kehendak bebas dari Rismon atau karena Rismon terpojok dengan laporan soal ijazah Jepang atau ada hal lain, karena ini menjelang kita press conference di Polda Metro agar jangan sampai kita mengambil tindakan gegabah,” ujar Refly kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Namun, kata Refly, pesan WhatsApp yang ia kirim hanya berstatus centang satu dan panggilan teleponnya tidak bisa dihubungi. Ia kemudian sempat berkomunikasi dengan pengacara yang disebut dekat dengan Rismon, yakni Jahmada Girsang.

Menurut Refly, Jahmada menjelaskan bahwa keputusan Rismon diambil setelah adanya aspirasi dari keluarga yang menginginkan agar persoalan hukum tersebut segera diselesaikan.

“Rismon dekat dengan lawyer yang kita ketahui memfasilitasi, ikut ke Solo, namanya Jahmada Girsang. Melalui telepon dia menjelaskan bahwa Rismon mendapat aspirasi dari keluarga yang menginginkan kasusnya segera selesai,” tuturnya.

Refly menambahkan, alasan tersebut masih perlu dianalisis lebih lanjut. Pasalnya, Rismon juga tengah menghadapi pelaporan atas dugaan ijazah palsu dari Yamaguchi University yang dilaporkan oleh pendukung Jokowi.

Ia menduga tekanan dari laporan tersebut bisa menjadi salah satu faktor yang membuat Rismon akhirnya memilih berdamai dengan pihak Jokowi.

“Rismon menghadapi pelaporan terhadap dirinya, pertama dugaan ijazah palsu dari universitas di Jepang, Yamaguchi University, dan ada juga persoalan keterangan surat kematian yang dibuat orang lain. Hal-hal itu kemudian dieksploitasi relawan yang selama ini sangat kencang membela kepentingan Pak Jokowi,” jelasnya.

Refly menegaskan bahwa proses restorative justice tidak bisa dilakukan secara mudah karena harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa pernyataan Rismon dalam gugatan citizen lawsuit tidak mudah dicabut kembali karena disampaikan sebagai keterangan ahli di bawah sumpah.

“Kami menduga jangan-jangan ini yang membuat dia akhirnya berbalik arah. Tapi ada satu hal yang perlu digarisbawahi, kalau kita mau menegakkan hukum restorative justice tidak semudah itu, karena ada prosedur yang harus dilalui. Lalu apa yang disampaikan Rismon dalam citizen lawsuit tidak begitu mudah dicabut kembali karena itu keterangan ahli di bawah sumpah,” pungkasnya. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.