SUMEDANG (Aswajanews.id) – Ratusan warga di Dusun Cipeundeuy, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ramai-ramai menggeruduk tiga kios yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Sabtu (10/8/2024).
Mereka mendatangi kios berkedok kios penjual rokok, sabun, tisu, dan kopi tersebut karena kesal lantaran terang-terangan menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Dalam aksi tersebut, warga menemukan sebanyak empat kerat minuman keras dari dua kios, dan ratusan butir obat-obatan daftar G dari salah satu kios yang berlokasi di kawasan bunderan ABC, seperti Tramadol, dan Hexymer.
“Aksi ratusan warga ini terjadi pada pukul 16.00, ” kata Jajang Suherlan (42), tokoh pemuda Cipeundeuy kepada TribunJabar.id.
Jajang mengatakan, warga merasa resah dengan keberadaan ketiga kios tersebut.
Sebelumnya, kata Jajang, pengurus wilayah telah melayangkan surat teguran kepada ketiga pemilik kios. Namun, teguran tersebut tidak digubris.
“Sudah dilayangkan surat teguran, namun tak digubris, akhirnya kami melakukan aksi pengusiran,” katanya.
Dalam aksi tersebut, katanya, warga tidak melakukan penyitaan barang bukti yang ditemukan dari tiga kios.
“Barang bukti yang kami temukan tidak disita. Kita menutup saja dan menyuruh mereka pindah dari wilayah kami,” katanya. (*)