Hukum

Putri Chandrawathi Satu Kamar Bersama Kuat Ma’ruf, Tak Disangka Terungkap dalam Proses Rekonstruksi

JAKARTA (Aswajanews.id) – Kuat Ma’ruf menjalani proses rekonstruksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia terlihat menjalani beberapa adegan di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Mampang, Jakarta Selatan.

Kuat terlihat sempat menjalani adegan berada di sebuah kamar bersama Putri Chandrawathi. Tidak diketahui pasti apa mereka lakukan di kamar tersebut. Akan tetapi, diperkirakan adegan tersebut memperagakan peristiwa di Magelang.

Adegan lainnya yakni dia berada satu mobil dengan Putri dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kuat berada di kursi kemudi, didampingi Bharada E. Sedangkan Putri duduk di kursi tengah.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan.

Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri.

Meskipun ybs mengajukan banding. (jawapos)