Beranda Aktual Pungli Pelantikan Perangkat Desa Mulyasari Terkuak: Rp 15 Juta untuk Duduki Jabatan

Pungli Pelantikan Perangkat Desa Mulyasari Terkuak: Rp 15 Juta untuk Duduki Jabatan

410
Kantor Kepala Desa Mulyasari Kec. Jatinagara, Kab. Ciamis

CIAMIS (Aswajanews.id) – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kali ini, kasus dugaan pungli mencuat di Desa Mulyasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, setelah salah seorang perangkat desa mengaku untuk menyiapkan uang pelantikan sebesar Rp 15 juta.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh M. Rifta Asmara C., Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasja) Desa Mulyasari, saat ditemui awak media pada Rabu (30/7/2025). Ia mengungkapkan bahwa sebelum resmi dilantik, dirinya harus menyiapkan uang pelantikan yang semestinya tidak dibebankan kepadanya sesuai aturan.

”Saya baru menjabat sebagai ekbang, sebelumnya bekerja di perhotelan di luar kota. Saat pelantikan, saya bayar Rp 15 juta untuk biaya pelantikan, dan uang tersebut diberikan langsung kepada kepala desa,” ungkap Rifta.

Sekdes Akui Ada Pungutan Rp 10–15 Juta

Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi kebenaran pernyataan tersebut kepada Sekretaris Desa Mulyasari, Abdul Latif.

Dalam keterangannya, Abdul Latif membenarkan adanya pungutan yang nominalnya berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta kepada perangkat desa yang akan dilantik.

”Uang itu diperuntukkan untuk acara pelantikan dan sudah jadi hal yang lumrah karena APBDes tidak sanggup menutup biaya. Namun sebenarnya, tidak boleh ada biaya yang dibebankan kepada perangkat,” ujarnya.

86084A74 83EB 4CFF 99EA 5A0D1FDD1BF9
Sekretaris Desa Mulyasari, Abdul Latif

Abdul Latif bahkan mencontohkan kasus serupa pada pelantikan perangkat desa sebelumnya. “Bahkan yang terakhir dilantik, Ibu Ade di Kasi Pelayanan, juga membayar nominal yang sama, Rp 15 juta. Uang itu untuk konsumsi, uang duduk tokoh masyarakat, tokoh agama, BPD, LPM sampai pihak kecamatan,” tambahnya.

Padahal, aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam aturan itu, segala pembiayaan pelantikan perangkat desa harus ditanggung oleh APBDes dan tidak boleh dibebankan kepada peserta pelantikan.

Selain itu, praktik pungutan seperti ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e dan f dalam UU tersebut mengatur bahwa pungutan liar termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang dapat dijerat hukuman pidana.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan pemerintahan di tingkat desa, khususnya dalam proses rekrutmen dan pelantikan perangkat desa. (Nana S)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.