Beranda Nasional Pelayanan Publik PTSL di Ciamis Dikeluhkan: Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Biaya Naik Langgar SKB...

PTSL di Ciamis Dikeluhkan: Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Biaya Naik Langgar SKB Tiga Menteri

216
Kantor Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis

CIAMIS (Aswajanews.id) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, menuai sorotan. Program yang seharusnya memberi kepastian hukum bagi warga ini justru diwarnai keluhan soal sertifikat yang belum terbit dan biaya yang melampaui ketentuan resmi.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku kecewa karena sertifikat tanahnya tak kunjung selesai.

“Dari dulu sudah ikut PTSL, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum beres-beres juga,” keluhnya.

Warga lain bahkan menerima sertifikat dengan titik koordinat yang salah. Meski sudah lama membayar biaya partisipasi, perbaikan belum juga dilakukan.


Kades Buka Suara: Program Dilaksanakan Sebelum Saya Menjabat

Kepala Desa Sindangasih, Nurjamal, S.Pd., yang menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sejak 10 Agustus 2023, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan PTSL dilakukan sebelum masa jabatannya.

“Setahu saya, program PTSL di sini dimulai tahun 2019 dan terakhir 2022. Karena itu, lebih baik masyarakat menanyakan langsung ke panitia PTSL saat itu,” ujar Kades.

Ia juga membenarkan pernah menerima keluhan warga soal kesalahan teknis pada sertifikat.

“Pernah ada yang komplain karena titik koordinat, luas, dan batas tanahnya salah. Mereka menanyakan kenapa belum selesai,” tambahnya.

Saat disinggung soal biaya, sang Kades menyebut nominal Rp200.000 per bidang. Upaya konfirmasi media kepada Ketua PTSL periode sebelumnya, Pa Dadang, belum berhasil dilakukan.


Biaya Naik Jadi Rp200.000, Langgar SKB Tiga Menteri

Keterangan lebih rinci diperoleh dari Yuda, Kaur Desa Sindangasih yang pada masa itu bertugas sebagai petugas pemberkasan. Ia menjelaskan, kuota PTSL tahun 2021 sebanyak 1.700 bidang telah terpenuhi, sedangkan kuota tambahan tahun 2022 sebanyak 800 bidang belum tuntas.

“Hanya sekitar 400 bidang yang selesai. Dari jumlah itu, baru 100 yang berkasnya disetor ke BPN,” jelasnya.

Artinya, sekitar 300 bidang dari kuota tahun 2022 belum tersalurkan, sementara sebagian warga sudah membayar.

Soal biaya, Yuda mengakui tarif yang dipungut adalah Rp200.000 per bidang, melebihi ketentuan resmi SKB Tiga Menteri yang menetapkan biaya Rp150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.

“Penambahan Rp50.000 itu hasil musyawarah satu kecamatan, untuk patok dan materai,” katanya.

Namun, alasan tersebut jelas bertentangan dengan aturan dalam SKB Tiga Menteri yang menegaskan tidak boleh ada tambahan biaya apapun di luar ketentuan resmi.

Yuda juga menyebut ada sejumlah kecil warga yang melayangkan protes.

“Pernah ada beberapa warga yang komplain soal posisi bidang, terutama di Dusun Pangarengan,” ujarnya.


Diduga Ada Penyimpangan, Warga Terjebak Ketidakpastian

Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL di Desa Sindangasih. Kenaikan biaya tanpa dasar hukum, lambatnya penerbitan sertifikat, serta kesalahan data teknis membuat warga kehilangan kepastian hukum atas tanah mereka.

Minimnya tanggapan dari panitia PTSL periode sebelumnya semakin memperkeruh persoalan. Warga pun berharap instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis, segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.

(Nana S)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.