OBI (Aswajanews.id) – Perselisihan Hubungan Industrial antara Perusahan PT. Halmahera Persada Lygend (PT. HPAL) eks karyawan. Kita tauh bersama bahwa PT. HPAL beroperasi di Pulau Obi Halmahera Selatan.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa dipanggil Black Panther mengatakan perusahan PT. Halmahera Persada Lygend (PT. HPAL) tidak bersedia Perudingan Bipartit. Maka dengan ini Perundingan Bipartit dinyatakan gagal.
Lanjut Sofyan, ada dua Gugatan yang kami naikan yaitu hak pesangon eks karyawan tidak diberikan dan hak pesangon dari beberapa orang eks karyawan diberikan tidak sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan Junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Belum lagi Pihak PT. HPAL sangat keliruh melakukan PHK kepada beberapa karyawan yang mana tidak melihat Putusan Mahkmah Konsitusi (MK) terkait 21 Point yang dibatalkan oleh MK salah satunya yaitu Pemutusan Hubungan Kerja.
Tepatnya hari Senin, 10 Februari 2025 kami sudah menindaklanjuti pengaduan ke Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinisi Maluku Utara yaitu Perundingan Tripartit yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI).
“Untuk menegakkan Keadilan kami tidak bermain-main dalam Membela, Melindungi, dan Memperjuangkan Karyawan, Anggota, dan keluargannya. Sebab Keadilan itu siapa berhak,” tutup Sofyan. (Kamas WA)