BANDUNG (Aswajanews.id) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terus bergulir. Salah satu perkaranya kini tengah disidangkan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Dalam perkara tersebut, PT BDS bertindak sebagai penggugat terhadap salah satu vendornya, PT Triboga Pangan Raya, dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, dalam agenda mediasi yang digelar Rabu (12/11/2025), pihak penggugat kembali tidak hadir.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, gugatan tersebut telah terdaftar sejak 26 Agustus 2025. Dalam berkas itu, PT BDS menuntut ganti rugi sebesar Rp37 miliar untuk kerugian materiil dan Rp40 miliar untuk kerugian imateril.
Sementara pihak tergugat, Direktur PT Triboga Pangan Raya, Vita Theresia, hadir langsung dalam mediasi bersama kuasa hukumnya, Mohammad Ichmal.
“Ini sudah kesekian kalinya agenda mediasi. Kami justru yang kooperatif, tapi mereka (PT BDS) tak pernah hadir,” ujar Ichmal kepada wartawan.
Ichmal menegaskan, pihaknya selalu hadir dan mengikuti seluruh proses persidangan di PN Bale Bandung. Ia juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran penggugat tanpa alasan sah dapat berimplikasi hukum.
“Sesuai peraturan Mahkamah Agung, jika penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka dapat dinyatakan tidak beritikad baik. Konsekuensinya, majelis hakim bisa menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ichmal menyebut kliennya justru merupakan salah satu pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan penipuan oleh PT BDS terkait program ketahanan pangan.
“Klien kami ini termasuk yang melaporkan dugaan penipuan itu. Tapi sekarang malah digugat Rp77 miliar, padahal kerugian klien kami sendiri mencapai Rp23 miliar,” ungkapnya.
Direktur PT Triboga Pangan Raya, Vita Theresia, menambahkan bahwa pihaknya berharap penegak hukum dapat memproses laporan dugaan penipuan tersebut secara adil dan transparan. Ia juga meminta perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengingat PT BDS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung dan banyak pihak yang dirugikan.
“Kami para korban sudah berupaya menemui Pak Dedi. Saat itu beliau berhalangan karena sedang berduka, jadi kami hanya bertemu dengan tim hukumnya,” kata Vita.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran kliennya dalam agenda mediasi tersebut.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























