BANDUNG (Aswajanews) – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Pasirpanjang, Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp704.550.412 tersebut diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga memunculkan kekhawatiran akan mutu bangunan serta potensi penyimpangan anggaran negara.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan dua Ruang Kelas Baru (RKB) serta rehabilitasi dua ruang kelas, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Pasirpanjang dan masa kerja 100 hari kalender, sejak 10 Oktober hingga 23 November 2025.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Pantauan tim media pada Selasa (16/12/2025) menemukan sejumlah kejanggalan mencolok. Secara visual, kualitas bangunan dinilai jauh dari standar revitalisasi sekolah, baik dari segi pemilihan material, detail pekerjaan, hingga hasil akhir pengerjaan yang terkesan asal jadi.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika benar, hal ini berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta membuka peluang terjadinya kerugian keuangan negara.
“Sekilas memang tampak baru, tapi kalau diperhatikan kualitasnya memprihatinkan. Ini bangunan sekolah, bukan bangunan sementara. Seharusnya dikerjakan maksimal,” ungkap seorang warga sekitar.
Minimnya transparansi di lokasi proyek serta absennya penjelasan teknis yang memadai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek. Publik pun mempertanyakan fungsi pengawasan, baik dari konsultan pengawas maupun pihak teknis terkait yang seharusnya menjamin mutu pekerjaan.
Desakan Audit dan Pemeriksaan APH
Sorotan tajam ini mendorong masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, BPK, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan proyek pendidikan yang menyedot anggaran ratusan juta rupiah tersebut benar-benar dikerjakan sesuai perencanaan dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Sekolah SDN Pasirpanjang, Agus Mulyana memberikan klarifikasi kepada tim media. Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan masih sesuai aturan.
“Kami bekerja sama dengan konsultan dan pelaksana. Untuk kusen, itu hasil kesepakatan. Karena lokasi rawan kemalingan, kami sepakat tidak menggunakan baja ringan. Semua masih sesuai RAB, dengan ukuran 57. Total anggaran dua RKB dan dua ruang kelas rehab sekitar Rp700 juta lebih,” jelasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik. Masyarakat menilai klarifikasi lisan tidak cukup, dan tetap diperlukan audit teknis independen untuk membuktikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dalam dokumen perencanaan.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pengawas proyek bernama Rangga belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (16/12/2025). Sikap bungkam ini semakin menambah tanda tanya besar di tengah derasnya sorotan publik.
Tim redaksi akan terus menelusuri proyek ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(Dev/Tim)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































