BANDUNG (Aswajanews.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat siap melaksanakan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan diadakannya perpanjangan pemutihan pajak kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengatakan program yang tadinya akan berakhir pada bulan Juni 2025 sekarang diperpanjang hingga September 2025.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, kami melanjutkan program ini. Seluruh jajaran sudah siap, dan koordinasi terus dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Jasa Raharja selaku mitra pelayanan Samsat,” ujar Asep di Bandung, Sabtu
(28/6/2025).
Asep memaparkan tingginya antusiasme masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan program ini. Rata-rata kunjungan ke kantor Samsat mencapai sekitar 2.000 orang per hari.
Maka dari itu untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Bapenda telah menambah personel pelayanan,dan memperluas saluran pembayaran melalui aplikasi digital, serta membuka layanan di ruang-ruang publik.
“Pelayanan juga tetap dibuka pada akhir pekan, yaitu dihari Sabtu dan Minggu hingga siang hari. Pelayanan Kami telah memasang mesin antrean elektronik untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ucapnya.
Maka dari itu pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja guna penambahan petugas pelayanan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Dengan antrean yang terjadi itu salah satu mencerminkan semangat masyarakat memanfaatkan program ini. Kami akan terus mengevaluasi agar pelayanan tetap kondusif dan nyaman,” ujar Asep.
Semenjak diadakannya program pemutihan pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025, tercatat lebih dari 2,8 juta kendaraan memanfaatkan program tersebut.
Bahkan, kurang lebih sekitar 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada tahun 2024 telah kembali membayar pajak.
“Kami sangat berharap perpanjangan program dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Setelah program berakhir, kami juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi,” ucap Asep.
Selain itu sekedar informasi, pembebasan denda pajak kendaraan, dalam program ini Gubernur Dedi Mulyadi juga menetapkan kebijakan bahwa pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya diberlakukan untuk dua tahun saja. (Red/Bambang K)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.