Hukum

Pria Cabuli Keponakan Berulangkali, Terancam 15 Tahun Penjara

BANDUNG (Aswajanews.id) – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MB (49) karena diduga memerkosa keponakannya. MB disebut memerkosa korban yang kini berusia 21 tahun berulang kali.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, perbuatan itu MB dilakukan sejak 2016. “Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP, dia melakukannya hingga korban berusia 21 dan sekarang sudah bekerja,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Markas Polresta Bandung, Kamis (16/6/2022).

Pemerkosaan dilakukan di salah satu gudang Kampung Cikancung Hilir, Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Setiap kali mencabuli korban, MB disebut memberikan sejumlah uang mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 1 juta.

“Jadi bukan tidak ada perlawanan, ada penolakan, namun tetap dipaksa, saat itu korban diberi uang Rp 200.000,” katanya.

Terakhir, pelaku mencabuli keponakannya pada 26 Mei 2022. Saat itu korban sudah berusia 21 tahun dan sudah bekerja. “Kejadian terakhir itu pukul 23.00 WIB, sehabis korban pulang bekerja, modusnya masih sama memberikan sejumlah uang,” kata Kusworo.

Hasil pemeriksaan polisi, korban tidak melaporkan kejadian tersebut lantaran diancam akan disebarkan video dan fotonya dengan pose tidak senonoh. “Korban ketakutan karena ancaman tersebut sehingga terpaksa harus menerima perlakuan tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MB dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 18 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *(AR)