CIREBON (Aswajanews.id) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Masridawati menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon anak tersangka perkara korupsi berinisial LT pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil,” kata Masridawati di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya dalil yang diajukan oleh anak kandung dari tersangka LT dan kuasa hukumnya tidak berdasar, dan semua yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cirebon, sudah sesuai peraturan.
Seperti penetapan tersangka kepada LT, di mana menurut hakim termohon telah memenuhi dua alat bukti yang sudah menjadi ketetapan seperti bukti saksi dan juga surat.
“Apa yang dilakukan termohon jelas sesuai dengan kewenangan-nya, dan tindakan termohon telah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Yaitu keterangan saksi dan surat, maka dalil pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,” tuturnya. Bukan hanya penetapan tersangka yang ditolak hakim tunggal, namun dari 11 dalil yang diajukan pemohon dan kuasa hukumnya, semua tidak berdasar dan ditolak oleh hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi pompa air riol berinisial LT, Erdi Djati Soemantri mengatakan, pihaknya sudah memprediksi putusan yang akan diambil hakim, namun ini tidak menjadi masalah bagi mereka.
Erdi memastikan ketika dalam dua sampai lima hari ke depan kliennya tidak juga disidangkan, maka pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum lainnya.
“Sudah kami prediksi seperti itu. Bukan masalah kebenaran, kami akan ajukan kembali. kami tidak akan pernah menyerah, masih banyak upaya hukum lainnya,” katanya. *(Ant)