BANDUNG (Aswajanews.id) – Ada banyak jalur yang bisa dipakai calon peserta didik dalam PPDB Jabar 2022 untuk jenjang SMA dan SMK. Tahap pertama pendaftaran PPDB Jabar dibuka 6 sampai 10 Juni 2022.
Pendaftaran tahap pertama khusus untuk jalur Afirmasi (KETM, ABK, Kondisi Tertentu), Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Prestasi Nilai Rapor, dan Prestasi Perlombaan untuk jenjang SMA. Sedangkan untuk jenjang SMK untuk jalur Afirmasi (KETM, ABK, Kondisi Tertentu), Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Prestasi Nilai Rapor, Prestasi Perlombaan, dan Persiapan Kelas Industri.
Kuota jenjang SMA di PPDB Jabar 2022 adalah, Afirmasi 20%, Perpindahan Tugas 5%, Prestasi 25%, dan Zonasi 50%. Sedangkan untuk jenjang SMK kuotanya, Afirmasi 20 %, Perpindahan Tugas 5%, Prioritas Terdekat 10%, Persiapan Kelas Industri 35%, Prestasi Nilai Rapor 25%, dan Prestasi Kejuaraan 5%.
Jalur prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan untuk jenjang SMA dan SMK mengambil porsi yang cukup besar di PPDB Jabar 2022. Untuk jenjang SMA kuota jalur prestasi mencapai 25%. Sedangkan untuk jenjang SMK kuotanya mencapai 65%. Di SMK jalur prestasi merupakan gabungan dari Persiapan Kelas Industri 35%, Prestasi Nilai Rapor 25%, dan Prestasi Kejuaraan 5%.
Berikut adalah ketentuan pemeringkatan prestasi rapor dan prestasi perlombaan PPDB Jabar 2022 jenjang SMA dan SMK. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2022.
Seleksi Jalur Prestasi Berbasis Nilai Rapor Jenjang SMA
- Hasil pemeringkatan nilai rapor yang diurutkan dari nilai terbesar sampai dengan memenuhi kuota;
- Pemeringkatan nilai rapor sebagaimana dimaksud pada huruf a diperoleh melalui perhitungan total nilai rata-rata aspek pengetahuan (kognitif) dari seluruh mata pelajaran per semester selama lima semester sesuai struktur kurikulum pada SMP/MTs.
- nilai rata-rata sebagaimana dimaksud pada huruf b, dihitung dari jumlah total nilai per semester, dibagi jumlah mata pelajaran sesuai struktur kurikulum pada SMP/MTs.
- dalam hal hasil pemeringkatan nilai rapor sebagaimana dimaksud pada huruf a pada batas kuota penerimaan terdapat beberapa siswa memiliki nilai yang sama, dilakukan pemeringkatan berikutnya berdasarkan usia tertinggi calon peserta didik.
Seleksi Jalur Prestasi Hasil Perlombaan Jenjang SMA
- Dilakukan dengan urutan prioritas berdasarkan total skor hasil kejuaraan tingkat internasional/dunia, Asia, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Seleksi jalur prestasi perlombaan dapat disertai uji kompetensi dengan skor akhir berupa jumlah skor hasil pembobotan 70% dari hasil uji kompetensi dan 30 % skor dari piagam kejuaraan.
Seleksi Jalur Prestasi Berbasis Nilai Rapor Jenjang SMK
- Rata-rata nilai rapor umum, didasarkan hasil pemeringkatan jumlah nilai rapor aspek pengetahuan (kognitif) dari mata pelajaran kelompok A selama 5 (lima) semester, yang diurutkan dari nilai terbesar sampai memenuhi kuota;
- Persiapan kelas industri, didasarkan:
- pemeringkatan hasil pembobotan nilai rata-rata mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris (dari semester 1 sampai dengan semester 5), berdasarkan bidang teknologi atau non teknologi yang dipilih calon peserta didik;
- memenuhi syarat khusus yaitu tes minat, bakat, dan kesehatan;
- Pembobotan mengacu pada ketentuan
Seleksi Jalur Prestasi Kejuaraan Jenjang SMK
- Prestasi Kejuaraan didasarkan pemeringkatan skor dari tingkat kejuaraan yang diraih dan tingkat kewilayahan kejuaraannya, dengan ketentuan:
- juara I, II, dan III tingkat internasional/dunia, Asia serta juara I tingkat nasional berjenjang dapat langsung diterima;
- juara lainnya selain juara sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan penskoran tingkat kejuaraannya.
- seleksi jalur prestasi hasil perlombaan, dilakukan dengan urutan prioritas berdasarkan hasil kejuaraan tingkat internasional, Asia, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
- skor akhir untuk pemeringkatan prestasi kejuaraan yang berjenjang merupakan hasil penjumlahan penskoran pada setiap jenjang kejuaraannya.
- Prestasi dalam bidang keagamaan dan Pramuka, mendapat penyetaran dalam penskoran.
- Prestasi kejuaraan yang diperhitungkan, paling lama diperoleh dari kejuaraan lima tahun, paling cepat enam bulan terhitung saat pendaftaran PPDB.
- Dalam hal pada batas kuota daya tampung terdapat beberapa Peserta Didik yang memiliki skor akhir yang sama, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan usia paling tua.
- Satuan Pendidikan dapat melakukan uji kompetensi jika diperlukan, dengan menerapkan protokol kesehatan, keselamatan, dan keamanan dengan menggunakan peralatan yang dimilik calon Peserta Didik masing-masing. *(Info Kampus)