Beranda Nasional Hukum Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp12 Miliar Jelang Lebaran

Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp12 Miliar Jelang Lebaran

22

CIREBON (Aswajanews)Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp12 miliar, Selasa (17/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menjelaskan bahwa tersangka memproduksi uang palsu secara mandiri di rumahnya dengan cara mendesain ulang pecahan Rp100 ribu.

“Uang tersebut kemudian dicetak dan dipotong hingga menyerupai uang asli. Rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, Bali, NTB, dan Yogyakarta menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi uang palsu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka saat sedang memproduksi uang palsu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 607 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 100 lembar hasil cetakan yang belum dipotong, 52 rim kertas doorslag ber-watermark, serta satu dus uang palsu yang baru tercetak sebagian.

Selain itu, turut diamankan peralatan produksi seperti laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, sembilan gulung pita emas, mesin hologram, dua mesin penghitung uang, alat sensor inframerah, serta telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 jo Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Idulfitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai.

“Masyarakat harus teliti saat menerima uang dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan, menyebut uang palsu tersebut sekilas tampak menyerupai uang asli, namun memiliki perbedaan mendasar pada bahan dan fitur pengaman.

Menurutnya, uang asli menggunakan bahan berbasis serat kapas, sedangkan uang palsu memakai kertas biasa yang dimodifikasi agar menyerupai ketebalan asli.

“Tersangka juga mencoba meniru unsur pengaman seperti hologram dan benang pengaman. Namun jika dilihat dari sudut tertentu, warnanya tidak berubah seperti uang asli yang menggunakan teknologi khusus,” jelasnya.

Perbedaan lainnya terlihat saat diperiksa menggunakan sinar ultraviolet, di mana uang asli menunjukkan pendaran tertentu yang tidak dimiliki uang palsu.

Bank Indonesia pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar tersebut sebelum beredar luas di masyarakat.

“Kami mengapresiasi Polresta Cirebon yang berhasil mencegah peredaran uang palsu ini sebelum masuk ke masyarakat,” pungkasnya. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.