BATANG (Aswajanews.id) – Polres Batang memusnahkan 5.045 botol minuman keras (miras) berbagai merek, ratusan selongsong petasan dan obat mercon usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2022. Pemusnahan ribuan miras dan petasan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Batang.
Adapun rinciannya, 5.045 miras yang disita terdiri AO botol besar 618 botol, AO botol kecil 227 botol, ciu 4.032 botol, arak 3 botol, anggur merah besar 93 botol, anggur merah kecil 30 botol, vodka 10 botol, bir 10 botol, congyang 17 botol, tuak 5 botol, ciu jirigen ukuran 25 liter dan 35 liter.
Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengatakan, berdasarkan analisa dan pengamatan peredaran miras di kalangan masyarakat memang masih ada. Namun berdasarkan regulasi di Kabupaten Batang melarang keras peredaran miras.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang ditingkatkan sejak sebelum Ramadan dan analisa kami peredaran masih ada,” tandas Kapolres usai memusnahkan ribuan miras, di Jalan Veteran, Kabupaten Batang, Jumat (22/4/2022).
Demikian pula terhadap peredaran petasan jelang Idulfitri, Polres Batang terus melakukan pemantauan. “Kami berhasil menyita 12 kilogram bahan obat mercon, 315 buah selongsong petasan dan 30 buah petasan,” terangnya.
Kapolres juga mengingatkan warga untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab, penerbangan balon dilarang karena bisa mengganggu penerbangan dan keselamatan. (Bidhumas)