Beranda Nasional Hukum Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Barang Bukti Ditaksir Rp12 Miliar

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Barang Bukti Ditaksir Rp12 Miliar

0

BANDUNG (Aswajanews) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Nilai barang bukti dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp12 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menjelaskan bahwa tersangka memproduksi uang palsu secara mandiri di rumahnya dengan cara mendesain ulang uang pecahan Rp100 ribu.

“Tersangka mencetak dan memotong uang tersebut hingga menyerupai uang asli. Rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, Bali, NTB, dan Yogyakarta menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi uang palsu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka saat sedang memproduksi uang palsu.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 607 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar

  • 100 lembar hasil cetakan yang belum dipotong

  • 52 rim kertas dusla ber-watermark

  • 1 dus uang palsu setengah jadi

  • Laptop, monitor, flashdisk

  • Empat unit printer

  • Mesin hologram dan alat penghitung uang

  • Alat sensor inframerah

  • Serta berbagai perlengkapan produksi lainnya

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 jo Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp50 miliar.

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat transaksi meningkat menjelang Lebaran.

“Masyarakat harus teliti saat menerima uang dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan, menjelaskan bahwa secara kasat mata uang palsu tersebut memang menyerupai uang asli, namun memiliki perbedaan pada bahan dan fitur keamanannya.

“Uang asli menggunakan bahan serat kapas, sedangkan uang palsu ini menggunakan kertas biasa yang diproses menyerupai aslinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun pelaku mencoba meniru unsur pengaman seperti hologram dan benang pengaman, hasilnya tetap tidak presisi, termasuk saat diperiksa dengan sinar ultraviolet.

Bank Indonesia pun mengapresiasi langkah cepat Polresta Cirebon dalam menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja cepat kepolisian karena berhasil mencegah peredaran uang palsu sebelum sampai ke masyarakat,” pungkas Himawan. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.