Hukum

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 8.600 Benur Senilai Rp2 Miliar

Cirebon (Aswajanews.id) – Direktorat Polairud Polda Jawa Barat, menggagalkan penyelundupan benur sebanyak 8.600 ekor senilai Rp2,2 miliar. Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap enam pelaku. “Ada 8.600 benur yang kami sita dari enam orang pencuri ikan di Kabupaten Garut,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Barat, Kompol Andik Siswanto, di Cirebon, Jumat (18/3/2022).

Dia mengatakan, saat ini keenam pencuri ikan itu masih diperiksa mendalam di Dirpolairud Polda Jabwa Barat untuk mengetahui peranannya masing-masing. Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, dua di antaranya mengarah sebagai tersangka, yaitu W, dan K. “Keduanya ini merupakan pengepul benur, sedang empat lainnya menjadi saksi,” tuturnya.

Andik mengatakan, benur yang disita itu disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri dan mereka mengatakan sudah beraksi beberapa kali. Sementara untuk jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara dan pasir, dan akibat perbuatan para pelaku negara dirugikan mencapai Rp2 miliar.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku akan dijerat Undang-Undang Perikanan Pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau Pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. “Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya,” katanya. (*)