Beranda Nasional Hukum Polda Jabar Amankan 99 Ribu Obat Keras, Tiga Orang Ditangkap

Polda Jabar Amankan 99 Ribu Obat Keras, Tiga Orang Ditangkap

37

BANDUNG (Aswajanews) – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu dengan mengamankan sebanyak 99 ribu butir dari seorang pria asal Aceh yang tinggal di Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang berinisial P dan D di wilayah Indramayu.

Keduanya diketahui mengedarkan obat-obatan keras di wilayah Indramayu dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang dari Jakarta.

“Dari informasi itu, tim kemudian bergerak ke Jakarta,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).

Polisi selanjutnya melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, mengungkapkan bahwa rumah tersebut dihuni oleh seorang pria berinisial MN, warga asal Aceh. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan MN beserta barang bukti.

“Total ada 99.000 butir obat keras terbatas yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jabar. Polisi juga masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Bid Humas Polda Jabar)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.