Kab. Bandung (Aswajanews.id) – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ Yang Mengatur Agar Petahana Aau Incumbent Mengundurkan Diri, Jika Kembali Mencalonkan.
Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyoroti soal adanya perbedaan perlakukan regulasi pejabat jabatan politik pemerintahan yang maju di Pilkada.
Perbedaan perlakuan tersebut kentara antara petahana kepala daerah dengan anggota DPRD yang menjadi kontestan di Pilkada.
Dalam beberapa referensi, jabatan politik merupakan jabatan dari hasil proses politik yakni Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg dan Pilkada. Berbeda halnya dengan pejabat karier yang notabene merupakan jabatan seorang PNS dalam roda pemerintahan.
Direktur Jamparing Institute Dadang Risdal Azis mengatakan, adanya perbedaan pelakuan regulasi kontestan Pilkada ini, perlu ada pendalaman komprehensif pembuat undang-undang.
Sebab, lanjut ia, jika petahana maju di Pilkada, hanya cukup mengajukan cuti kampanye. Sedangkan bagi anggota DPRD yang menjadi peserta Pilkada, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu ia ungkapkan menyikapi adanya 3 pejabat politik Kabupaten Bandung yang saat ini maju di Pilkada 2024. Yakni Dadang Supriatna, Sahrul Gunawan, dan Gun Gun Gunawan. Dadang Supriatna saat ini menjabat Bupati Bandung 2019-2024. Sedangkan Sahrul Gunawan sebagai Wakil Bupati Bandung. Kemudian Gun Gun Gunawan belum lama ini baru menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung 2024-2029.
“Adanya perbedaan perlakuan regulasi untuk petahana dan anggota legislatif yang menjadi kontestan Pilkada, perlu pendalaman komprehensif. Hal itu untuk menghindari dan meminimalisir konflik kepentingan,” ungkap Dadang, Rabu (4/9/2024).
Ia melanjutkan, payung hukum jika petahana cukup mengajukan cuti kampanye jika menjadi peserta Pilkada di daerah yang sama, tertuang dalam beberapa aturan. Yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Juga tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 4/2017 juncto PKPU 11/2020.
“Dalam regulasi itu, petahana yang maju menjadi kontestan Pilkada di daerah yang sama wajib mengajukan cuti kampanye. Sedangkan untuk anggota legislatif, harus mengajukan surat pengunduran diri setelah adanya penetapan dari bakal calon menjadi calon Bupati-Wakil Bupati Bandung,” tuturnya.
Regulasi Petahana di Kontestasi Pilkada, Apakah Cukup Cuti, Berhenti, atau Lepas Jabatan?
Seperti kita ketahui, KPU menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada Kabupaten Bandung pada 22 September 2024. Sedangkan masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Dadang juga menyoroti soal adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ. Regulasi itu meski hanya berbentuk surat edaran, mengatur tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Walikota pada Pilkada 2024.
“Regulasi ini mengatur agar petahana atau incumbent yang akan mengikuti Pilkada, perlu mengundurkan diri. Tujuannya memberikan keadilan bagi anggota DPR, DPD, DPRD serta PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD yang juga wajib mundur jika maju di Pilkada,” ujarnya.
Menurut Mendagri, lanjut Dadang, wakil kepala daerah akan mengisi kekosongan petahana yang maju di Pilkada.
Masih dalam regulasi itu, Dadang juga menjelaskan, jika wakil kepala daerah juga maju dalam Pilkada, maka Mendagri menunjuk penjabat sementara.
“Saya sepakat dengan maksud Mendagri mengeluarkan regulasi dalam Pilkada ini, petahana juga harus berhenti. Sekarang kan tidak, hanya cuti. Ini kan tidak fair,” ujar Dadang.
Sebagai informasi, kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung, saat ini dipastikan ada dua pasangan bakal calon. Mereka yakni pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan pasangan bakal calon lainnya yaitu Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. (*)