BANDUNG (Aswajanews.id) – Setelah melalui proses hukum dan polemik berkepanjangan sejak 2020, PT. Masterindo Jaya Abadi akhirnya resmi berdamai dengan perwakilan buruh. Kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada 13 Agustus 2025 di Kantor PT. Masterindo Jaya Abadi, Jalan Soekarno Hatta No. 24, Kota Bandung.
Sengketa ini bermula ketika perusahaan terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 sehingga berencana melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja. Pembahasan antara manajemen dan Serikat Pekerja tidak menemukan titik temu terkait besaran kompensasi karena kondisi keuangan perusahaan.
Ketidaksepakatan itu berujung pada gugatan buruh yang tergabung dalam SPSI Kota Bandung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Gugatan pertama pada 2021 berlanjut hingga putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 1129 K/Pdt.Sus-PHI/2021. Selanjutnya pada 2022 kembali diajukan gugatan baru yang juga berakhir pada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Amar putusan tersebut menyatakan PT. Masterindo Jaya Abadi wajib membayar pesangon buruh yang terkena PHK.
Di sisi lain, pada 2024 perwakilan buruh, Nopi Susanti, juga melaporkan perusahaan ke Polda Jabar terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan dengan Nomor: LPB/167/IV/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Konflik Lima Tahun Resmi Berakhir
Dalam kesepakatan damai yang ditandatangani pada 13 Agustus 2025, Direktur Utama PT. Masterindo Jaya Abadi Raymond Gunawan dan perwakilan buruh Nopi Susanti sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan. Perusahaan menyatakan bersedia membayar seluruh pesangon sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023, sementara pihak buruh sepakat menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan di Polda Jabar.
Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi, Hendy Noviandy, S.H., menegaskan bahwa kesepakatan damai ini merupakan bukti itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan persoalan dengan para pekerja.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, kami ingin menutup masa lalu dan menyongsong hubungan yang lebih harmonis. Bagi kami, buruh adalah aset perusahaan yang harus dijaga dan dihargai,” ujarnya.
Buruh Sambut Baik Kesepakatan
Para buruh menyambut gembira keputusan damai tersebut setelah bertahun-tahun menunggu hak mereka.
“Kami berterima kasih kepada PT. Masterindo Jaya Abadi yang akhirnya bersedia membayarkan pesangon kami. Ini menjadi kado akhir tahun yang membahagiakan. Semoga perusahaan semakin maju dan mampu meningkatkan kesejahteraan karyawannya,” ujar salah satu buruh anggota SPSI Kota Bandung.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, sengketa ketenagakerjaan yang berlangsung sejak 2022 akhirnya tuntas, sekaligus membuka lembaran baru hubungan industrial yang lebih baik antara perusahaan dan buruh.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































