Aktual

Perumdam TDA Indramayu Dinilai Tak Profesional Saat Copot Meter Air, Tuai Kritik Keras Ketua KANNI

141

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, menyusul aksi pencopotan meteran air milik seorang pelanggan yang menunggak pembayaran selama beberapa bulan. Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar tindakan pemutusan, melainkan pelaksanaannya yang dinilai tidak profesional.

Seorang pria paruh baya yang mengaku bukan karyawan resmi Perumdam TDA terlihat mencopot meteran air tanpa mengenakan seragam ataupun menunjukkan identitas resmi. Aksi pria bergaya koboi itu pun menuai kritik tajam dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) DPC Indramayu, A Kodir.

“Manajemen Perumdam Tirta Darma Ayu perlu melakukan pembenahan. Tindakan yang dilakukan oleh orang yang bukan petugas resmi, tanpa seragam dan tanpa legalitas yang jelas, adalah bentuk ketidakprofesionalan. Apalagi saat melakukan pemutusan sambungan air pelanggan,” tegas A Kodir, Selasa (29/04/2025).

Peristiwa ini terjadi di Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. A Kodir menyoroti bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku terkait hak-hak konsumen dan tata kelola sumber daya air.

Menurutnya, pemutusan sambungan air harus mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, aturan daerah seperti Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum juga menjadi dasar hukum penting.

“Saya sangat menyayangkan adanya pengakuan dari pelaksana di lapangan yang menyebutkan bahwa ia bukan karyawan. Ini akan saya konfirmasi langsung ke Perumdam TDA, termasuk anggaran dan kontrak kerja bagi tenaga harian lepas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Perumdam TDA wilayah Sindang, Lina, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan bahwa tindakan pemutusan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Namun, terkait status dan legalitas petugas harian lepas tersebut, ia mengarahkan agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan ke Humas pusat.

“Memang betul itu petugas harian lepas. Soal lainnya bisa langsung ke Humas pusat,” ucap Lina singkat.

Di sisi lain, Perumdam Tirta Darma Ayu juga disebut belum maksimal dalam menjalankan kewajiban melakukan tera ulang meter air. Hal ini menjadi tambahan sorotan publik terhadap kinerja perusahaan air minum milik daerah tersebut. (Sn)

https://aswajanews.id/wp-content/uploads/2025/04/muakhi-313.jpg