Hukum

Perumahan KPR BTN GMA, Diduga Serobot Lahan Warga

Gladagsari, Boyolali (Aswajanews.id) – Desas Desus informasi yang beredar di lapangan tentang dugaan pengolahan lahan tanpa ijin milik warga Dukuh Tegalsari Ds.Ngadirojo Kec.Gladagsari Kab. Boyolali Jawa Tengah oleh proyek pembangunan Perumahan KPR BTN GMA, dijawab oleh petani a/n Sri Wiyatno yang menjual tanahnya 2020 silam.

Kepada team liputan Sri Wiyatno yang dibantu oleh anaknya yang bernama Joni warga Tegalsari Ds. Ngadirojo Kec Gladagsari Kab.Boyolali Jawa tengah pada Kamis 18 November 2021 sekira pukul 19.30 WIB dirumahnya mengatakan dengan jelas, “Tanah yang kami miliki sekitar 7100 m persegi dan yang telah dilunasi oleh pihak GMA adalah 2308 m persegi dan sisanya yang masih milik kami sudah diratakan dan dibangun oleh mereka”.

Ditambahkan oleh Joni anak dari Sri Wiyatno, “Dulu kami meminta untuk dibeli semuanya, tapi yang baru dibayarkan hanya seluas 2308 m persegi, dengan dibayarkan menggunakan metode pembayaran Cek dengan nilai rupiah sebesar Rp.446.604.000 (Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah Enam Ratus Empat Ribu Rupiah) ditanggal 7 Desember 2020”.

“Sampai saat kami tidak mendapatkan kabar kepastian kapan sisa tanah kami yang sekarang sudah dibangun proyek pembangunan perumahan akan dibayarkan,” tambahnya.

“Lahan kami masih produktif, kini sudah digunakan oleh mereka tanpa ijin, meski kami bolak-balik menanyakan ke pihak GMA alasannya janji-janji terus, kami pun mendatangi kepala desa kami, yang menjawab akan membantu menanyakan kepada pihak GMA, akan tetapi sampai kini tidak ada kepastian,” ungkap Joni.

“Saya bahkan telah meminta saran dan masukkan dari berbagai pihak yang saya anggap mengerti dibidangnya, dan sudah mempersiapkan pengacara,” tukasnya.

Demi mendapatkan statement yang berimbang, melalui chatting WhatsApp, ke T yang notabene adalah suami dari Dirut PT Graha Mulia Asri menjawab, “Sudah ada solusi dari saya, dan saya sudah DP 80 jt ke mereka dan mereka mengijinkan untuk diratakan dan bangunan yang ada disana dibangun oleh kontraktor sebelum pak Supri, dan pak Supri memakai bangunan tersebut, dan saya juga tidak tahu menahu masalah bangunan tersebut (bedeng),” ungkap T.

“Kami jelas sudah ijin karena ketika kami bayar lunas, kami sudah meminta mereka untuk lahan mereka kami ratakan karena kami sudah bayar DP untuk tanah yang lain dan sudah jelas tanah tersebut tidak kami bangun, bangunan permanen,” tambahnya melalui chatting WhatsApp.

Pada saat T menjawab pertanyaan melalui chatting WhatsApp tersebut perihal bangunan yang dibangun dilahan yang disebutkan oleh Sri Wiyatno serta Joni (pemilik lahan) dan menyebut nama Supri (Supriyanto) Kontraktor, pada saat kami tanyakan kepada Supriyanto dan dijawab ” Saya malah kaget setelah mendengar langsung dari keluarga petani bahwa bangunan yang saya bangun itu diatas lahan mereka yang belum terbayarkan, saya hanya menerima perintah kerja sesuai arahan dari pihak developer,” tegasnya. (Team Liputan)