GARUT (Aswajanews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 serta Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dalam Pemilu Tahun 2024, di Ballroom Hotel Banyualam, Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (24/11/2022).
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Praturan Peraturan KPU Nomor 6 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Ia memaparkan, karena saat ini jumlah penduduk Kabupaten Garut belum melampaui 3 juta, maka jumlah kursi yang diperebutkan masih berjumlah 50 kursi.
Ia menyampaikan, pemetaan dapil ini sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan partai politik dalam merencanakan terkait pemilu dan juga kepentingan pemilih. Maka dari itu, imbuh Junaidin Basri, KPU berada ditengah-tengah untuk memfasilitasi kepentingan partai politik dan kepentingan pemilih.
“Pemilih supaya lebih mengenal karena ruang lingkupnya lebih kecil terus partai politik juga bekerjanya juga lebih mudah karena ruang lingkupnya bisa terkendali dan seterusnya. Tentu di dalamnya itu tidak bisa menyenangkan semua pihak, yang sudah menanam terus ada perubahan, pergeseran dan lain lain,” ucapnya.
Senada dengan Ketua KPU Kabupaten Garut, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Iim Imron, menyampaikan bahwa penyusunan dapil ini tidak hanya untuk kepentingan KPU, Bawaslu, maupun partai politik, namun juga untuk masyarakat sebagai pemilih dan pemangku kepentingan.
“Apakah kemudian dapil kita ini mau eksisting tetap 5 atau kemudian yang merubah dapil ini mulai dari 6 atau 7 atau 8. Tentunya ini adalah tugas kita bersama kenapa demikian, karena nanti yang terpilih di baik itu di anggota dewan perwakilan rakyat ini tentunya adalah milik seluruh warga Kabupaten Garut,” ucapnya.
Iim mengungkapkan, penataan dapil ini harus mewakili dan mengakomodir berbagai macam pendapat dan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, partai politik maupun para akademisi. Sehingga, imbuh Iim, nantinya dapil yang dihasilkan dan diusulkan ke KPU RI atau pusat, dapat betul-betul merupakan dapil yang mencakup 7 aspek penataan dapil.
“Tadi mungkin pak ketua sudah menyebutkan 7 aspek penataan dari kesetaraan nilai suara, kemudian berdasarkan pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas, kohesivitas , kesinambungan, dan sebagainya. Sehingga dapil ini yang dihasilkan yang diusulkan oleh Kabupaten Garut ini adalah sudah betul-betul mencerminkan 7 asas ataupun 7 landasan dalam penyusunan dapil,” ungkapnya. *(Diskominfo)