Beranda Aktual Pengelolaan BUMDes Cipaingeun Disorot, Dana Penyertaan Modal Dipinjamkan ke Aparatur

Pengelolaan BUMDes Cipaingeun Disorot, Dana Penyertaan Modal Dipinjamkan ke Aparatur

118

TASIKMALAYA (Aswajanews) – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cipaingeun, Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya, kian menguat. Pengelola BUMDes mengakui bahwa dana penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa selama dua tahun anggaran direalisasikan dalam bentuk pinjaman kepada aparatur desa serta sejumlah Ketua RT dan RW.

Ketua BUMDes Desa Cipaingeun, Ahmad Sungkawa alias Cucu, saat dikonfirmasi Jumat (27/12/2025), membenarkan bahwa penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025 digunakan untuk skema pinjaman.

“Benar, dana penyertaan modal BUMDes dari Dana Desa direalisasikan untuk pinjaman aparatur desa serta Ketua RW dan RT. Pada 2024 sebesar Rp40 juta, sementara Rp10 juta digunakan untuk pembiayaan restrukturisasi BUMDes. Sedangkan pada 2025 direalisasikan sebesar Rp50 juta,” ujar Cucu.

Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2024 pinjaman diberikan kepada delapan orang penerima dengan nominal masing-masing Rp5 juta. Sedangkan pada 2025, pinjaman disalurkan kepada sepuluh orang penerima dengan nominal yang sama.

“Skema pinjaman selama tiga tahun atau 36 bulan, dengan cicilan Rp200 ribu per bulan. Total pengembalian dari pinjaman Rp5 juta menjadi Rp7,2 juta termasuk bunga,” jelasnya.

Namun kebijakan tersebut memicu keluhan dari masyarakat. Pada Minggu (29/12/2025), dilakukan konfirmasi lanjutan yang disaksikan dan dibenarkan oleh Ketua BUMDes serta Kepala Desa Cipaingeun. Dalam kesempatan itu, Opik, salah seorang anggota BUMDes, mengakui adanya komplain warga.

“Kami mengakui kesalahan karena penyertaan modal BUMDes hanya direalisasikan untuk pinjaman aparatur desa, sehingga menimbulkan komplain dari masyarakat,” ungkap Opik.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengelolaan penyertaan modal BUMDes belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan pendirian BUMDes, yakni meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa secara luas dan berkeadilan.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Tasikmalaya, Ade Hera, menilai kebijakan Pemerintah Desa Cipaingeun mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap regulasi pengelolaan Dana Desa dan BUMDes.

“BUMDes dibentuk untuk kepentingan ekonomi masyarakat desa secara menyeluruh, bukan untuk aparatur desa atau kelompok tertentu. Jika dana hanya dipinjamkan kepada aparatur dan RT/RW, maka patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.

Ade Hera menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Ia mendorong pemerintah desa membuka ruang klarifikasi kepada publik serta meminta aparat pengawas, termasuk inspektorat, segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Cipaingeun belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas dugaan tersebut.
(Tim)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.