Hukum

Pengecer Narkoba Modus Tempel Diciduk Polres Majalengka

MAJALENGKA (Aswajanews.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat, membekuk seorang pengedar atau pengecer narkoba jenis sabu-sabu, dan ganja kering dengan modus tempel. “Tersangka yang kami tangkap itu berinisial TJ (26) warga Kabupaten Indramayu,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Selasa.

Menurutnya dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,5 gram dan ganja kering sebanyak 53,15 gram.

Edwin mengatakan barang haram tersebut, kemudian akan dikemas kembali dengan ukuran lebih kecil, untuk diecerkan kepada para pembeli.

Tersangka lanjut Edwin, mengencerkan atau mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka, dengan menggunakan sistem tempel, di mana transaksi yang bersangkutan, dan pembeli hanya melalui telepon genggam.

“Setelah disepakati harga, maka tersangka meletakkan narkotika di tempat yang telah disepakati dengan pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” tuturnya. Ia menambahkan selain menyita barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita dua buah timbangan digital, delapan pak plastik klip warna bening dan telepon genggam.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara,” katanya.

Edwin mengajak dan mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat sama-sama menjauhi narkotika, dan ketika mengetahui adanya peredaran barang haram itu secepatnya melapor.

“Narkoba sangat berbahaya dan berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri,” katanya. *(Antara)