PESSEL (Aswajanews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) resmi menutup rangkaian pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat Kabupaten Pessel pada Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 WIB.
Tercatat sebanyak 15 partai politik peserta pemilu mendaftarkan bacalegnya untuk bertarung pada Pileg 2024 di Pessel.
“Partai politik peserta pemilu ada 18 partai politik dan sampai dengan hari ini, hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPRD hanya terdapat 15 partai politik peserta pemilu 2024 yang sudah sudah hadir dan mendaftarkan bakal calon anggota DPRDnya ke KPU Pessel,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Pessel, Yon Baiki.
Yon Baiki mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, terutama dalam Pasal 247 ayat 2, daftar bakal calon legislatif baik pusat maupun daerah paling lambat didaftarkan 9 bulan sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara, ditetapkan pada 14 Februari 2024, sehingga 14 Mei 2023 adalah akhir masa pendaftaran tersebut.
Adapun dalam proses pendaftaran, Yon Baiki menjelaskan bahwa parpol harus memastikan dokumen persyaratan yang disampaikan lengkap.
Batas akhir pendaftaran bacaleg adalah pukul 23.59 WIB. Proses pendaftaran bacaleg tersebut sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023. Selanjutnya, KPU Pessel akan melakukan verifikasi dokumen yang sudah diserahkan oleh masing-masing parpol.
“Tanggal 15 itu sudah tidak dapat lagi untuk melengkapi lagi. Nah untuk besok mulai tanggal 15 (Mei) kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” kata Yon Baiki.
Yon Baiki menambahkan, parpol peserta pemilu yang telah mendaftarkan Bacalegnya tersebut adalah : PKS, Partai Nasdem, PDIP, PKB, PBB, Partai Hanura, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PPP, Partai Gerindra, Partai Ummat, PSI, Partai Perindo dan terakhir Partai Gelora yang mendaftarkan Bacalegnya pada pukul 23.33 WIB.
Sedangkan parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya sampai dengan batas waktu terakhir pukul 23.59 WIB sebanyak 3 parpol yaitu PKN, Partai Garuda dan Partai Buruh. Ketiga parpol tersebut sudah dipastikan tidak dapat mengikuti pileg 2024 di Pessel.
“Kemudian, terkait Partai Gelora yang mengalami kendala pada silon dan mendaftarkan bacalegnya secara manual, kita terima dokumennya dengan catatan harus melakukan unggah dokumen persyaratan administrasi bacaleg paling lambat 2×24 jam setelah dokumen pengajuan bacaleg dinyatakan diterima oleh KPU,” kata Yon Baiki.
Yon Baiki menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan surat Ketua KPU RI No. 476/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 13 Mei 2023 perihal pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi/DPRD kabupaten/kota dalam hal terjadi kendala dalam Silon. (Red)