Aktual

Penasihat Kapolri: Premanisme Merajalela karena Pembiaran

115
Foto: Tangkapan Layar di Acara Berita Satu

JAKARTA | Aswajanews.id – Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menegaskan bahwa maraknya aksi premanisme, termasuk yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), terjadi karena adanya pembiaran dari masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Kalau dibiarkan, mereka akan semakin berani. Tapi kalau dioperasi secara terus-menerus, pasti bisa ditumpas,” ujar Aryanto dalam program Beritasatu Sore yang dipantau dari kanal YouTube Beritasatu, Minggu (25/5/2025).

Aryanto menekankan bahwa penanganan premanisme tidak bisa bersifat musiman. Diperlukan langkah hukum yang konsisten, cepat, dan transparan, agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

“Kalau ini dibiarkan, semua ormas nanti bisa meniru. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Aryanto mencontohkan kasus penguasaan lahan milik BMKG yang diduduki oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Menurutnya, tindakan seperti merusak pagar, mengganti plang kepemilikan, dan mencatut nama advokat merupakan bentuk nyata premanisme.

“Tindakan-tindakan seperti itu sudah jelas kategori premanisme. Tidak bisa ditoleransi hanya karena mereka mengatasnamakan ormas,” lanjut Aryanto.

Ia mengapresiasi langkah awal kepolisian yang telah menerima laporan BMKG sejak 2023. Namun, menurutnya, penyelesaian kasus ini bisa dilakukan dengan cepat melalui gelar perkara bersama BPN.

“Polisi tinggal gelar perkara. Undang semua pihak, tunjukkan sertifikat tanah, putuskan siapa yang benar. Satu hari selesai,” katanya.

Sebagai mantan deputi bidang sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Aryanto mengungkapkan bahwa konflik serupa sering kali bisa diselesaikan asalkan ada kemauan dari kedua institusi, yakni kepolisian dan BPN.

“Kalau tanah itu memang milik negara, dan sudah ada putusan kasasi serta sertifikatnya jelas, ya tinggal tangkap saja pelakunya. Mau mereka pakai baju ormas atau kuasa hukum, kalau bertindak seperti preman, tetap preman,” pungkas Aryanto.

Ia juga menyebut dirinya pernah menyusun Nota Kesepahaman (MoU) antara BPN dan kepolisian guna mempercepat akses data kepemilikan lahan. Dengan arsip BPN yang lengkap, kata Aryanto, seharusnya konflik pertanahan bisa diselesaikan secara cepat dan objektif. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

https://aswajanews.id/wp-content/uploads/2025/04/muakhi-313.jpg