Pendidikan

Pemkab Situbondo dan FKDT Bahas Revisi Perda Madrasah Diniyah

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, saat dengar pendapat dengan pengurus FKDT

SITUBONDO (Aswajanews.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bersama Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) menggelar audiensi untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah (Madin) yang dinilai kurang produktif. Pertemuan tersebut berlangsung di Intelligence Room (IR) lantai II Pemkab Situbondo pada Selasa (11/3/2025).

Hadir dalam pertemuan ini Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, serta pihak terkait lainnya.

Ketua FKDT Situbondo, Jumarto, menyatakan bahwa Perda Madrasah Diniyah yang berlaku saat ini belum efektif, sehingga perlu direvisi. “Kami melakukan audiensi dengan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas revisi Perda ini agar lebih produktif,” ujarnya.

Selain revisi Perda, pertemuan ini juga membahas kebijakan Full Day School. Jumarto menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi jumlah santri Madrasah Diniyah. Namun, ia mengapresiasi keputusan Pemkab Situbondo yang tidak menerapkan Full Day School secara penuh.

“Alhamdulillah, sekolah formal tetap masuk lima hari dalam seminggu, tetapi jam pulangnya tidak berubah. Murid SDN dan SMP tetap pulang seperti biasa, sehingga masih ada waktu bagi mereka untuk mengikuti pendidikan agama di Madrasah Diniyah pada sore hari, pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB,” jelas Jumarto.

Lebih lanjut, Jumarto mengusulkan agar revisi Perda mencantumkan aturan bahwa ijazah Madrasah Diniyah menjadi syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah formal. “Saat ini, Perda yang ada belum mengatur ketentuan tersebut. Kami berharap hal ini bisa dimasukkan dalam revisi,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menyatakan bahwa Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo menginginkan siswa tidak hanya menempuh pendidikan formal, tetapi juga pendidikan agama di Madrasah Diniyah. Oleh karena itu, jadwal sekolah lima hari tidak akan mengganggu kegiatan Madrasah Diniyah.

“Sekolah formal maksimal pulang pukul 13.00 WIB, sehingga siswa masih memiliki waktu untuk melanjutkan pendidikan agama di Madrasah Diniyah,” ungkap Ulfiyah.

Lebih lanjut, Ulfiyah menyampaikan bahwa Pemkab Situbondo akan menindaklanjuti usulan revisi Perda tersebut. “Saat ini, Sekda sedang mengkaji perubahan yang diperlukan. Prosesnya tidak akan lama karena hanya menambah klausul aturan baru,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan