MAJALENGKA (Aswajanews.id) – Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memastikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 di daerahnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yakni sebesar 6,5 persen.
“Dengan besaran ini, UMK Majalengka diproyeksikan naik dari Rp2,257 juta menjadi Rp2,404 juta,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka Arif Daryana di Majalengka, Rabu (11/12/2024).
Ia mengatakan bahwa proses pengusulan kenaikan UMK di Majalengka mulai berjalan, dan pihaknya terus mengawal tahapan itu hingga hasilnya sesuai keinginan para pekerja.
Arif menjelaskan penetapan UMK 2025 diawali dengan pengesahan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jabar pada 11 Desember 2024.
Setelahnya, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka melaksanakan rapat pleno pada 13 Desember 2024 untuk menentukan besaran UMK yang diusulkan.
“Kami menargetkan usulan kenaikan UMK ini diajukan ke Pemprov Jabar paling lambat pada tanggal 16 Desember 2024,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa Majalengka tidak akan masuk dalam lima kabupaten/kota dengan UMK terendah di Jabar, jika kenaikan sebesar 6,5 persen itu diterapkan.
Menurutnya, posisi lima terbawah tersebut nantinya diisi oleh Kota Banjar, Kuningan, Pangandaran, Ciamis, dan Garut dengan kisaran UMK sekitar Rp2,204 juta hingga Rp 2,378 juta.
Selain UMK, Pemkab Majalengka juga mengupayakan kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang lebih tinggi dibandingkan UMP.
Dia mengatakan UMSK diperuntukkan bagi pekerja di sektor dengan risiko lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Kami optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu agar hak pekerja di Kabupaten Majalengka tetap terlindungi,” ucap dia. (Ant)