BANDUNG (Aswajanews.id) – Saat ini sudah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025, tentang Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinannya, Minggu (26/1/2024).
SK Bupati itu menjadi dasar bagi Pemeritah Kabupaten Bandung dalam melakukan langkah-langkah penertiban Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinannya.
Selain SK Bupati Bandung itu, berbagai peraturan perundangan lain menjadi dasar bagi Satgas untuk melakukan pendataan penyuluhan sampai dengan penertiban.
Keberadaan Satgas ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam melakukan pendataan, penyuluhan, hingga penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi.
Mulai dari Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Permen sampai dengan Perda, baik sanksi administratif sampai dengan pidana akan diterapkan bagi para pelanggar.
Informasi yang berkembang, pada awal bulan Februari mendatang, pihak Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Forkopimda akan melakukan Inspeksi ke beberapa titik lokasi untuk melakukan penertiban langsung Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinannya.
Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan langsung terhadap Bangunan dan lahan tempat Usaha yang tidak mengantongi ijin sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah.
Banyak contoh konkrit yang terjadi akibat terjadinya pelanggaran tata ruang dan bangunan, yang tidak jarang pula bisa mengakibatkan korban jiwa.
Sikap tegas Pemkab Bandung ini pun mendapatkan Apresiasi dan dukungan pihak Forkopimda mulai dari dukungan kebijakan sampai dengan dukungan Personil. (Red/Nas)