Majalengka (Aswajanews.id) – Pembangunan sarana kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan seperti Desa Garawastu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. Saat ini tengah berlangsung pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang diharapkan dapat mempermudah akses pelayanan kesehatan warga yang jaraknya cukup jauh dari puskesmas maupun rumah sakit.
Namun, sangat disayangkan, pelaksanaan pembangunan tersebut diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, maupun sepatu keselamatan. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
”Selain itu, proyek ini juga diduga tidak memiliki kantor Direksi Kit, padahal hal tersebut semestinya menjadi bagian dari standar pelaksanaan pekerjaan dan sudah termasuk dalam anggaran, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022,” ungkap seorang pemerhati jasa konstruksi dan bangunan yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, pihak kontraktor diharapkan lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja serta kelengkapan administrasi proyek agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko bagi pekerja. (Adang)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.