JAKARTA (Aswajanews.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon Pilkada 2024 lantaran melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga pemerintah. Selain itu, paslon juga bisa didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Larangan-larangan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” ujar Anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024). *(Sumber: Bawaslu RI)