JAKARTA (Aswajanews.id) – Partai Buruh dan KSPI menolak dan menyesalkan sikap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang menyetujui usulan pengusaha untuk melakukan mengurangan jam kerja demi mengurangi PHK. Pengurangan jam kerja dengan pemotongan upah dikenal dengan istilah no work no pay.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, no work no pay tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia. “Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan,” kata Said Iqbal.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa buruh menolak no work no pay. Pertama, bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun omnibus law UU Cipta Kerja. Intinya, no work no pay tidak dikenal di Indonesia.
Kedua, untuk menghindari PHK sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Seperti mengurangi sift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja. Tetapi upahnya tidak boleh dipotong. “Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan,” kata Said Iqbal.
Ketiga, no work pay merugikan buruh. Upah buruh yang diterima sekarang saja masih kurang. Apalagi kalau dikurangi akibat sistem no work no pay. (Az)