BANDUNG (Aswajanews.id) – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) atau SBA Textile resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan putusan nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 29 Agustus 2025.
Dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen mengakui bahwa perusahaan sudah berhenti beroperasi sejak Juli 2024. “Seluruh aset perseroan saat ini dalam penguasaan kurator,” tulis pihak perusahaan.
Pengadilan juga menunjuk tiga kurator, yaitu Asri SH, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni, untuk mengurus aset dan kewajiban perusahaan.
SBA Textile berdiri sejak 2003 dan berlokasi di Cikancung, Bandung. Perusahaan ini pernah memproduksi sekitar 20 ribu ton benang per tahun atau 1% kebutuhan tekstil nasional, serta mengekspor produk ke Asia, Eropa, Afrika, hingga Amerika Selatan.
Manajemen menyatakan tidak melakukan upaya hukum atas putusan pailit tersebut dan akan berkoordinasi dengan kurator demi kepentingan pemegang saham masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.