Beranda Nasional Hukum OTT Ribuan Mihol di Indramayu Disorot: Dinilai Sudah Cukup Kuat untuk Proses...

OTT Ribuan Mihol di Indramayu Disorot: Dinilai Sudah Cukup Kuat untuk Proses Hukum

74

INDRAMAYU (Aswajanews) – Penangkapan ribuan minuman beralkohol (mihol) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Indramayu menuai sorotan tajam. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai telah memiliki dasar kuat untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) sendiri identik dengan tindakan spontan aparat saat menemukan adanya pelanggaran di lapangan. Dalam konteks ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara langsung, tanpa harus menunggu operasi terencana dengan surat perintah dari pimpinan.

Namun, Ruslandi mengkritisi penanganan hasil OTT tersebut. Ia menyayangkan adanya dugaan pelepasan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan, padahal keberadaan barang tersebut dinilai ilegal.

Menurutnya, langkah tersebut justru mencederai rasa keadilan dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) di Indramayu.

“Untuk OTT tersebut sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum. Ibarat ada mayat di jalan, pasti langsung ditangani aparat, tidak mungkin dibiarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya Satpol PP menjalankan proses administratif hingga penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh guna memastikan kepemilikan barang serta menentukan pertanggungjawaban hukum pihak terkait.

Alih-alih dilepaskan, barang bukti tersebut semestinya menjadi dasar penegakan hukum yang tegas. Jika benar terjadi pelepasan, Ruslandi menilai hal itu berpotensi menimbulkan dugaan adanya permainan atau praktik tidak transparan.

“Jangan sampai setelah barang keluar, baru dibangun argumentasi untuk membenarkan tindakan tersebut. Itu justru memperkuat indikasi adanya kongkalikong,” pungkasnya.

(A.N. Irsyad)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.