Hukum

Oknum Pegawai Samsat Brebes Gelapkan Uang Pajak Rp14 juta

BREBES (Aswajanews.id) – Seorang oknum pegawai Samsat Brebes atau Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Bapenda Jateng di bagian staf TU nekat slewengkan uang wajib pajak kendaraan bermotor. Sementara korban adalah Bashor, warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang hendak membayar pajak di Kantor Samsat Brebes.

Korban mulai curiga oleh oknum pegawai Samsat Brebes tersebut, saat ia sudah menyerahkan uang sejumlah Rp.14 juta untuk membayarkan pajak kendaraan dump truk miliknya yang sudah menunggak 3 tahun namun tak kunjung beres.

Sebelumnya, korban dijanjikan jika sudah membayarkan sejumlah uang yang disepakati kepada AIA, STNK segera jadi setelah beberapa hari, namun ia tak kunjung mendapat kabar.

“Sampai di Kantor Samsat Brebes saya bertemu dengan okum pegawai itu yang menawarkan jasa pajak. Disepakati Rp14 juta termasuk denda keterlambatan, namun tidak ada kabar. Pengakuan oknum tersebut, uangnya sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi,” katanya, Rabu (28/12/2022).

Bashor yang merupakan warga Indramayu, Jawa Barat menuturkan, lantaran tak kunjung mendapat kabar dari oknum pegawai tersebut, ia pun datang ke kantor Samsat Brebes dan menceritakan hal tersebut ke Kepala Samsat. Pihak Samsat pun berjanji menyelesaikan permasalahan ini. Kendaraan miliknya kini sudah ber-STNK sesuai dengan nominal pajak yang dibayarkan kepada oknum pegawai tersebut.

“Hari ini urusannya sudah kelar semua. Pajak kendaraan saya juga sudah terbayarkan,” ungkapnya sembari menunjukan bukti STNK yang sudah diperbaharui.

Sementara itu, Kepala UPPD Bapenda Jateng atau Samsat Brebes, Agung Berliantoro seperti dilansir iNews TV mengatakan, jika pihaknya sudah mengetahui permasalah tersebut. Namun ini masalah urusan pribadi, dan bukan dengan tempat kerjanya. Ia pun baru mengetahui ulah oknum tersebut setelah unggahan Bashori viral di media sosial.

“Saya bertugas di Samsat Brebes per Agustus kemarin. Saya baru mengetahui ulah yang bersangkutan seperti itu. Tapi kami tetap terapkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Agung mengaku, pihaknya sudah melaporkan oknum yang bersangkutan kepada pimpinannya di tingkat provinsi, atau Bapenda Jateng. Saat ini sanksi disiplin telah diproses di Badan Kepegawaian atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah. Oknum bersangkutan akan menjalani sidang disiplin sesuai pelanggarannya.

“Indispliner tetap kita jalankan. Saat ini sedang proses ke atas. Karena hukuman tidak di sini. Kalau masalah uang dengan wajib pajak sudah selesai, tinggal tindakan disiplin. Oknum bersangkutan harus menerima konsekuensi sesuai pelanggaran. Kalau pelanggaran berat ya pemecatan. Kalau pelanggaran sedang, ya penurunan pangkat dan pemotongan gaji,” tandasnya. (*)