PANGANDARAN (Aswajanews) – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial UR (55), diduga melakukan tindak pencabulan terhadap lima anak perempuan di bawah umur di sebuah penginapan kawasan wisata Pantai Pangandaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025. Dugaan tindakan asusila itu terbongkar setelah warga sekitar penginapan mendengar teriakan dari salah satu kamar, yang kemudian memicu kecurigaan.
Warga lantas melakukan penggerebekan dan mendapati seorang pria paruh baya berada di dalam kamar bersama lima anak perempuan yang rata-rata berusia 14 hingga 15 tahun. Kondisi tersebut sontak menimbulkan keprihatinan dan kemarahan warga.
Dari foto-foto yang beredar, pelaku terlihat mengenakan kaos hitam bergambar salah satu organisasi kemasyarakatan dan tampak mengalami luka lebam akibat amukan massa.
Di lokasi kejadian, warga juga menemukan obat kuat dan suplemen pria dewasa yang diduga milik pelaku.
Salah satu orang tua korban berinisial DN, saat dikonfirmasi wartawan, mengungkapkan bahwa anaknya berhasil melarikan diri setelah sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku. Korban kemudian meminta pertolongan warga dan langsung dibawa ke kantor polisi.
“Anak saya mengalami luka lebam, tangan keseleo, dan ditampar sebanyak empat kali sebelum berhasil kabur,” ujar DN.
DN mengaku tidak mengetahui sejak kapan anaknya mengikuti UR hingga berada di Pangandaran. Ia juga menyebut bahwa sebagian korban bukan murid pelaku, melainkan teman satu tongkrongan dari wilayah Kota Tasikmalaya.
Lebih lanjut, DN menjelaskan bahwa anaknya mengenal UR melalui media sosial, bukan melalui lingkungan sekolah. Fakta ini membuka kemungkinan adanya pola pendekatan di luar hubungan guru dan murid.
Hingga saat ini, para korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pangandaran. Kepolisian terus mengumpulkan keterangan saksi, mendalami hubungan pelaku dengan para korban, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Polres Pangandaran juga telah mengamankan UR beserta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat membawa para korban ke Pangandaran. Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari instansi pendidikan terkait status kedinasan pelaku saat kejadian.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal dan memproses kasus ini secara adil sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat perbuatan tersebut menyasar anak di bawah umur dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas. Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak anak serta kepastian hukum.
(Vijay)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































