Beranda Nasional Pelayanan Publik Musyawarah Pemdes, Warga, dan Korlantas Sepakati Pembangunan Samsat di Lahan Redistribusi Eks...

Musyawarah Pemdes, Warga, dan Korlantas Sepakati Pembangunan Samsat di Lahan Redistribusi Eks Perkebunan Jatinangor

135

Sumedang (Aswajanews.id) – Sebuah langkah maju dalam peningkatan pelayanan publik di wilayah Sumedang disepakati melalui musyawarah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Sindangsari, perwakilan masyarakat, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pertemuan ini membahas rencana pembangunan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di atas lahan garapan masyarakat yang tengah dalam proses redistribusi tanah melalui program reforma agraria.

Musyawarah yang berlangsung secara kondusif ini dihadiri oleh Kepala Desa Sindangsari, tokoh masyarakat, kelompok petani, serta perwakilan dari Korlantas. Diskusi berjalan dinamis namun penuh semangat kebersamaan demi mencari solusi terbaik untuk kepentingan semua pihak.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Korlantas dan keterbukaan warga dalam musyawarah ini,” ujar Kepala Desa Sindangsari. “Pembangunan kantor Samsat ini merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pelayanan pengurusan kendaraan bermotor di wilayah kami. Kami berkomitmen agar proses ini berjalan adil dan transparan, terutama terkait hak-hak masyarakat yang terdampak.”

Lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan merupakan lahan garapan masyarakat yang selama ini digunakan untuk kegiatan pertanian. Dalam proses redistribusi tanah, kekhawatiran muncul dari warga terkait keberlangsungan mata pencaharian serta kepastian hukum atas tanah mereka.

Perwakilan dari Korlantas menegaskan bahwa pemilihan lokasi pembangunan telah melalui kajian mendalam, khususnya menyangkut aspek aksesibilitas dan kemudahan pelayanan publik.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen memastikan seluruh hak masyarakat akan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hasil Musyawarah: Kesepakatan Bersama

Dari musyawarah tersebut, telah disepakati beberapa poin penting:

  1. Prioritas Hak Masyarakat
    Semua pihak bersepakat bahwa hak masyarakat yang lahannya terdampak akan menjadi prioritas utama. Proses ganti rugi atau kompensasi lain akan dilakukan secara adil dan transparan sesuai regulasi.

  2. Sosialisasi Berkelanjutan
    Pemdes bersama Korlantas akan terus melakukan sosialisasi serta memberikan pendampingan kepada masyarakat seputar proses redistribusi tanah dan dampak pembangunan Samsat.

  3. Pembentukan Tim Bersama
    Akan dibentuk tim yang terdiri dari unsur Pemdes, perwakilan warga, dan Korlantas. Tim ini bertugas mengawal identifikasi lahan, validasi data, dan penyelesaian hak-hak masyarakat.

  4. Dukungan Masyarakat
    Dengan adanya jaminan atas hak mereka, masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan kantor Samsat.

Kesepakatan ini mencerminkan sinergi positif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat. Kehadiran kantor Samsat yang representatif diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada warga Sumedang secara signifikan.

(Kalbarudin)