Beranda Nasional Pelayanan Publik MUI Grobogan Gelar FGD Bahas Raperda Pendidikan Diniyah Takmiliyah

MUI Grobogan Gelar FGD Bahas Raperda Pendidikan Diniyah Takmiliyah

166
PD MUI Grobogan menyelenggarakan FGD di Aula Kemenag Grobogan

GROBOGAN (Aswajanews.id) – Bertempat di Aula Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Pengurus Daerah Majelis Ulama Indonesia (PD MUI) Grobogan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Idealita Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Grobogan.”

Kegiatan yang diinisiasi oleh PD MUI Grobogan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya anggota DPRD Kabupaten Grobogan, perwakilan Kanwil Kemenag Jawa Tengah, DPW FKDT Jawa Tengah, serta pejabat di lingkungan Pemkab Grobogan. Turut hadir pula pengurus FKDT, Badko LPQ, RMI, KKMTs, KKMI, KKG PAI, dan berbagai organisasi keagamaan lainnya.

Ketua MUI Kabupaten Grobogan, KH Yasin, M.Ag, selaku inisiator kegiatan, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan tindak lanjut dari hearing pada 15 September 2025 di Gedung Paripurna 1 DPRD Grobogan terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah.

“Rasanya sejuk saat kita mendengar kata Diniyah. Karena itu, kita tergerak untuk mengundang berbagai pihak dalam forum diskusi ini. Harapannya, kegiatan ini menjadi amal jariyah yang bermanfaat bagi generasi Grobogan di masa depan,” ujar KH Yasin.

perda grobogan
PD MUI Grobogan menyelenggarakan FGD di Aula Kementerian Agama Grobogan

Menurutnya, forum ini diharapkan dapat melahirkan kesepahaman bersama mengenai urgensi Raperda inisiatif DPRD tersebut, yang dinilai penting bagi masa depan pendidikan keagamaan di Kabupaten Grobogan. Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi daerah menjadi kebutuhan bersama masyarakat, mengingat lembaga pendidikan diniyah seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) memerlukan payung hukum yang jelas.

Sementara itu, sehari sebelum pelaksanaan FGD, Kyai Fathulloh, pengurus DPC FKDT Grobogan sekaligus praktisi MDT, mengungkapkan bahwa Raperda ini sejatinya berawal dari usulan FKDT Grobogan.

“Kami para guru madrasah diniyah merasa prihatin dengan kondisi anak-anak sekarang yang kurang memahami agama. Kehadiran MDT menjadi penting untuk membekali mereka dengan ilmu dan amalan Islam yang benar,” tutur pengasuh Ponpes Ainul Ulum Kedungjago itu.

Ia menambahkan, Pemkab Grobogan telah merespons positif usulan tersebut hingga lahirlah Raperda inisiatif dari DPRD yang kini tengah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) dan telah melalui proses public hearing.

Dalam FGD tersebut, Hj. Aini Sa’adah, Ketua Tim MDT Kanwil Kemenag Jateng, menjelaskan dasar yuridis dan nomenklatur MDT serta TPQ sebagaimana diatur oleh Kementerian Agama RI.

Adapun perwakilan DPW FKDT Jawa Tengah, Akhmad Sururi, menegaskan bahwa substansi Raperda ini mencakup tiga aspek utama: fasilitasi, rekognisi, dan afirmasi. Ia juga mencontohkan beberapa daerah seperti Kabupaten Tegal, Brebes, dan Kota Tegal yang telah memiliki regulasi serupa.

“Di Kabupaten Tegal, ijazah MDT menjadi salah satu syarat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sementara di Brebes, hal ini diperkuat dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2025 dan SK Bupati,” jelas Sururi.

Dari pihak Pemkab Grobogan, Kurnia Saniadi, Asisten Sekda, menyampaikan sejumlah dasar hukum kebijakan daerah yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan, termasuk program bantuan bagi lembaga pendidikan Islam maupun non-Muslim.

Sementara Wakil Ketua DPRD Grobogan, Supardi, menjelaskan bahwa Raperda inisiatif ini sedang dalam proses pembahasan. Ia menegaskan, keberadaan regulasi daerah menjadi landasan penting dalam perencanaan anggaran untuk mendukung pendidikan diniyah.

Senada dengan itu, anggota DPRD dari Fraksi PKB, Sukamto, menambahkan bahwa penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah perlu ditata dengan baik melalui peraturan daerah yang komprehensif.

FGD yang dimoderatori oleh Amin Hidayat ini akhirnya menyepakati bahwa rancangan regulasi tersebut akan berjudul “Raperda Pendidikan Diniyah” sebagaimana merujuk pada PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dengan demikian, Raperda ini akan mencakup MDT dan LPQ di Kabupaten Grobogan. (Red/Nas)

www.youtube.com/@anas-aswaja


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.