Bandung (Aswajanews.id) – Masjid Raya Bandung akan menggelar malam Tarawih perdana di awal puasa Ramadhan 2022. Pada gelaran Tarawih pertama di Mesjid Raya Bandung tersebut ternyata tidak sembarang masuk tapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Beberapa persyaratan yang akan diberlakukan pada Tarawih perdana di Mesjid Raya Bandung adalah penerapan sejumlah aturan protokol kesehatan (Prokes).
Edi Komarudin, Kepala Bidang Idaroh, atau ketua organisasi dan tata kelola Masjid Raya Bandung mengatakan, hingga saat ini sejumlah aturan prokes akan tetap dilakukan secara ketat.
“Masjid Raya Bandung di bawah naungan pemerintah, selama belum ada maklumat kebiasan normal jadi masih terapkan prokes ketat sampai hari kemarin masih berjark. Persiapan (Tarawih) masih berjarak,” ujar Edi, saat dihubungi, Sabtu 2 April 2022.
Meski menerapkan aturan protokol yang kekatat, Edi bilang, nantinya Masjid Raya Bandung juga akan tetap menyesuaikan aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Adapun sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa salat diizinkan berdepetan dengan aturan prokes.
“Kemungkinan kita akan tetap ikuti arahan Gubernur. InsyaAllah nanti Pak Gubernur akan menyampaikan pengumuman dan semoga ada pemberitaan lekas norma seperti sebelum pandemik,” ungkapnya.
Oleh seba itu, Edi mengatakan, Masjid Raya Bandung tetap menerapkan aturan seperti sebelumnya. Misalnya, pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitizer untuk jemaah yang hendak menunaikan ibadah salat Tarawih secara berjamaah.
“Pengecekan suhu tubuh tetap ada, kita juga siapkan imam Tarawih, petugas kultum menjelang salat Tarawih. Kalau pertama akan dilaksanakan oleh ketua DKM,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil menyatakan bahwa banyak aturan penanganan COVID-19 dilonggarkan saat Ramadhan 2022. Salah satunya salat Tarawih yang sudah diizinkan tanpa jarak.
Meski aturan itu sudah diputuskan, Emil mengatakan bahwa semua kegiatan ibadah Tarawih harus dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Hal ini menurutnya untuk antisipasi penyebaran COVID-19.
“Pada dasarnya segala kegiatan kegiatan sudah boleh dilakukan asalkan tetap memakai masker. Bahkan, salat Tarawih pun boleh berdampingan lagi seperti biasanya asal tetap memakai masker,” ujar Emil.
Selama kegiatan ramadan 2022, pemerintah pusat banyak memberikan kelonggaran aturan. Emil bilang, momen itu harus tetap dijaga dengan sebaik mungkin dan jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan.
“Semua kegiatan rata-rata tidak ada larangan lagi, asal pakai masker. Jadi semua kegiatan itu kita reduksi sekarang ke 1M yaitu yang paling utama tetap memakai masker,” katanya.
Selain Emil, MUI Jabar juga menyatakan bahwa masyarakat harus tetap mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan mencuci tangan ketika menjalankan ibadah Tarawih di masjid.
“Kebijakan bagus sekali dalam rangka memberikan kesempatan, apalagi pandemi COVID-19 sudah menurun maka ibadah di masjid diperbolehkan. Tapi jangan sampai berlebihan artinya lupa terhadap protokol kesehatan,” kata Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei. (*)