Bandung (Aswajanews.id) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, pemerkosa santriwati di Bandung, HW (36), akan mendapatkan tambahan Hukuman Kebiri.
Menurut Bintang, tambahan hukuman tersebut setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh HW. HW selain melakukan kejahatan seksual tehadap jumlah korban yang tidak sedikit, juga menyelewengkan dana yayasan untuk menyewa apartment, hotel, demi melancarkan aksi bejatnya.
“Saya yakin, seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa (HW) ini adalah hukuman yang seberat-beratnya,” kata Bintang di Bandung, Selasa, 14 Desember 2021.
Tambahan hukuman kebiri ini adalah tindak lanjut terhadap dakwaan kepada HW. Sebab sebelumnya, terdakwa HW dikenakan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan ada pemberatan sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep Mulyana mengatakan pihaknya akan memberlakukan penanganan tetap sesuai dengan prinsip hukum pidana. Hal tersebut dilakukan dalam merespons dugaan dana yayasan yang digelapkan oleh HW.
Tak hanya itu, LPSK RI menemukan fakta, pelaku HW juga mengambil Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk para korban. “Nanti pada saat rekuisitor, itu akan kita akomodir semua, (baik itu) masalah tindak kekerasan seksual, tapi juga secara fisik ya, dan kemudian ekonomi,” jelasnya.
“Tentunya sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Herry sendiri saat ini didakwa dakwaan primair Pasal 81 Ayat (1) Ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 Ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara. (MP Nas)