BANDUNG (Aswajanews) – Status hukum Imas Ratna kini menjadi sorotan serius. Perempuan tersebut tercatat masih berstatus istri sah almarhum Nanang Solehudin, S.Pd., berdasarkan akta nikah resmi tertanggal 7 September 2020. Namun demikian, Imas Ratna diduga kembali dinikahkan oleh seorang petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) KUA Majalaya dengan pria bernama Ajang, sehingga memunculkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran hukum.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seseorang yang masih terikat perkawinan sah dapat kembali melangsungkan pernikahan tanpa adanya putusan cerai dari pengadilan agama?
Nikah Kedua di Tengah Ikatan Perkawinan Sah
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Aswajanews, perkawinan Imas Ratna dengan Nanang Solehudin dilangsungkan secara resmi dan tercatat oleh negara, sehingga memiliki kekuatan hukum penuh. Hingga pernikahan kedua berlangsung, tidak ditemukan adanya akta cerai maupun putusan pengadilan yang menyatakan putusnya ikatan perkawinan tersebut.
Dengan demikian, secara hukum Imas Ratna masih berstatus istri sah. Kondisi ini membuat pernikahan dengan Ajang diduga cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum.
Peran P3N Jadi Sorotan
Perhatian publik kini tertuju pada peran petugas P3N yang menikahkan Imas Ratna dengan Ajang. Sebagai perpanjangan tangan negara dalam administrasi perkawinan, P3N memiliki kewajiban memastikan tidak adanya halangan perkawinan, termasuk status perkawinan calon mempelai.
Fakta lain yang turut mengundang tanda tanya adalah hubungan kedekatan secara geografis antara Ajang dan petugas P3N, yang diketahui masih bertetangga. Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan serta lemahnya verifikasi administrasi dalam proses pernikahan tersebut.
“Apabila petugas P3N mengetahui atau patut menduga bahwa Imas Ratna masih terikat perkawinan sah, maka tindakan tersebut tidak lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujar seorang pemerhati hukum keluarga.
Ancaman Sanksi Pidana
Dalam perspektif hukum pidana, kasus ini dinilai tidak sederhana. Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas melarang seseorang melangsungkan perkawinan baru apabila masih terdapat ikatan perkawinan yang sah.
Apabila dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak terkait—termasuk Imas Ratna, Ajang, dan petugas P3N—berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, perkawinan yang diduga cacat hukum tersebut juga dapat berdampak luas, antara lain terhadap:
-
status hukum pasangan,
-
hak waris,
-
klaim tunjangan atau hak negara,
-
serta keabsahan administrasi kependudukan.
Negara Diminta Hadir dan Tegas
Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan administrasi perkawinan di tingkat bawah. Negara dituntut untuk hadir dan tidak membiarkan praktik abai, terlebih apabila disertai dugaan kedekatan personal yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang, antara lain:
-
pemeriksaan terhadap petugas P3N terkait,
-
klarifikasi resmi dari KUA dan Kementerian Agama,
-
serta penegakan hukum secara objektif dan transparan.
Kontrol Sosial Terus Mengawal
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Imas Ratna, Ajang, maupun petugas P3N yang bersangkutan. Media bersama elemen masyarakat sipil menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan hukum.
Prinsip supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Apabila aturan dilanggar, maka konsekuensi hukum harus dijalankan demi menjaga marwah hukum dan keadilan. (Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































