Beranda Aktual Manipulasi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka

Manipulasi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka

265

BANDUNG (Aswajanews) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., memaparkan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022–2024.

Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Dalam prosesnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan serta melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu:

  1. R.A.S. – Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka berdasarkan Nomor: TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

  2. S. – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Penetapan tersangka berdasarkan Nomor: TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Kronologi dan Modus Dugaan Korupsi

Aspidsus menjelaskan bahwa pada tahun 2022 para Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan. Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris DPRD R.A.S menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022. SPK tersebut ditandatangani langsung oleh R.A.S. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hasil penilaian KJPP menetapkan nilai tunjangan sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp 42.800.000

  • Wakil Ketua DPRD: Rp 30.350.000

  • Anggota DPRD: Rp 19.806.000

Namun hasil tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Bahkan, KJPP hanya melakukan penilaian untuk Ketua DPRD saja. Adapun nilai tunjangan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD yang dipimpin S selaku Wakil Ketua DPRD, tanpa mekanisme penilaian publik sebagaimana diwajibkan dalam PMK No. 101/PMK.01/2014.

Tindakan tersebut diduga kuat tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 20 miliar.

Penahanan
  • R.A.S. ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, mulai 9–28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

  • S. tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 56 KUHAP.

(Penkum Kejati Jabar)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.