Profil

M Dofir Bacaleg PBB Dapil 4 Kabupaten Jember

Jember (Aswajanews.id) – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang, mulai bermunculan figur Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah M Dofir, Bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Muhammad Dofir akan mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kabupaten Jember dari Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Jenggawah, Rambi, Balung dan Ambulu Wuluan.

Pria Kelahiran Jember 23 Mei 1980 asal Kecamatan Jelbuk itu telah memenuhi segala persyaratan sesuai mekanisme seleksi perekrutan yang dilaksanakan oleh partai. Ia berharap, masyarakat yang telah memiliki hak pilih harus lebih aktif dan lebih cerdas dalam menentukan pilihan terhadap wakil rakyat yang akan duduk di bangku DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, serta DPRD tingkat Kabupaten.

“Jangan sampai masyarakat menyesal di kemudian hari, lantaran salah memilih wakilnya yang duduk di kursi dewan,” ujarnya.

“Rakyat gak boleh pasif. Kitalah yang sesungguhnya paling berperan dalam melahirkan wakil-wakil rakyat yang bersih dan berkualitas. Setidaknya mulailah dengan memilih caleg yang antikorupsi dan punya komitmen meme­rangi korupsi,” tambahnya.

Sementara Pemerintah dan DPR telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Selasa (7/6) malam.

Dalam aturan itu, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. PKPU juga mengatur sejumlah proses lain mulai dari pendaftaran, verifikasi peserta pemilu, hingga masa kampanye.

Berikut jadwal, tahapan, dan alur pelaksaan Pemilu 2024 yang akan dimulai 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024; 732 hari).
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih (Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu 21 Juni 2023; 251 hari).
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022; 138 hari).
  4. Penetapan peserta pemilu (Rabu, 14 Desember 2022).
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023; 119 hari). *(Abdul Wafi)