BANDUNG (Aswajanews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan persentase 80,30 persen dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Provinsi Jawa Barat, Jumat, 20 Mei 2022.
WTP ini merupakan kali keempat (quattrick) beruntun yang diraih Pemkot Bandung, yaitu sejak tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Namun, perlu ada tindak lanjut dari temuan-temuan yang diberikan oleh BPK terkait hasil audit laporan Pemkot Bandung.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, pihaknya akan segera menindak lanjuti temuan yang disampaikan BPK Jabar.
“Dari LHP ini akan tindak lanjuti karena kami juga sudah membuat rencana aksi. Semoga di tahun 2022 akhir kita bisa di atas 85 persen dan bisa memperbaiki manajemen tata kelola keuangan Pemkot Bandung,” ungkap Yana selepas acara penyerahan LHP.
Serupa dengan Yana, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan juga menyampaikan, pihaknya akan terus membantu Pemkot Bandung untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari BPK.
“Terima kasih kepada BPK yang telah memberikan penilaian objektif terhadap penyelenggaraan penilaian LHP ini. Sebagai tindak lanjut, kami akan mempelajari dan mencermati bersama atas laporan LPH. Semoga bisa bermanfaat untuk Pemkot Bandung ke depannya,” ucap Tedy.
Dalam Laporan penyerahan LHP ini, terdapat enam pemerintah daerah (pemda) yang jugs memperoleh WTP. Di antaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Sumedang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan BPK Jabar, Arif Agus mengatakan, dari keenam pemda ini, Pemkot Bandung memperoleh penilaian tertinggi dengan persentase kesesuaian 80,30 persen.
“Walaupun demikian, bukan berarti tidak ada masalah temuan. Ada beberapa hal yang kami sampaikan, banyak temuan yang sifatnya berulang sama dengan tahun lalu,” ucap Arif
—->(DISKOMINFO)