JAKARTA (Aswajanews.id) – Kementerian Agama (Kamenag) membuka lowongan pekerjaan besar-besaran. Lowongan kerja tersebut terbuka untuk 6.179 orang dengan penempatan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Adapun posisinya yakni sebagai pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan rekrutmen ini bertujuan untuk mempercepat capaian target 10 juta produk bersertifikat halal 2022.
“Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” jelasnya, Jumat (12/8/2022), seperti dilansir dari kemenag.go.id.
Kemudian, Aqil menyebut rekrutmen tersebut dibuka untuk 229 kecamatan di 13 provinsi yang menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022.
Adapun 13 provinsi tersebut antara lain:
- Bali
- Banten
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Jawa Barat.
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Timur
- Kepulauan Bangka Belitung
- Riau
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sumatera Utara
Aqil menjelaskan Pendamping PPH merupakan orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.
Rekrutmen Pendamping PPH biasanya dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).
Adapun posisinya yakni sebagai pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan rekrutmen ini bertujuan untuk mempercepat capaian target 10 juta produk bersertifikat halal 2022.
“Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” jelasnya, Jumat (12/8/2022), seperti dilansir dari kemenag.go.id.
Kemudian, Aqil menyebut rekrutmen tersebut dibuka untuk 229 kecamatan di 13 provinsi yang menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022.
Adapun 13 provinsi tersebut antara lain:
- Bali
- Banten
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Jawa Barat.
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Timur
- Kepulauan Bangka Belitung
- Riau
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sumatera Utara
Aqil menjelaskan Pendamping PPH merupakan orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.
Rekrutmen Pendamping PPH biasanya dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).
Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di LPPPH yang mereka pilih.
Mereka yang lulus dan mendapatkan sertifikat itu lah yang nantinya berhak menjadi Pendamping PPH.
Adapun berikut syarat bagi pelamar untuk dapat mengikuti pelatihan Pendamping PPH:
– Warga negara Indonesia
– Beragama Islam
– Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
– Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
Bagi yang berminat dapat mendaftar secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id atau klik di sini mulai 15-31 Agustus 2022. *(kemenag.go.id)