Hakim tunggal Jakarta Selatan Sulistyo Mohammad Dwi Putro, menolak gugatan praperadilan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas 11 Maret lalu. Artinya penetapan tersangka oleh KPK sudah benar menurut hukum Kata hakim, KPK sudah memiliki dua alat bukti yang sah.
Dengan demikian Yaqut kan terus mendekam di ruang tahanan KPK menunggu jadwal persidangan. Adik Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf itu mematikan Kemenag menjadi juara korupsi. Dengan ditetapkannya mantan komandan Banser itu berarti tiga orang Menteri agama terperangkap rasuah, musuh besar masyarakat Indonesia.
Dua menteri agama sebaliknya adalah Said Agil Al Munawar yang masuk penjara dalam kasus Dana Abadi umat tahun 2003 dan pembagian biaya operasional haji untuk menteri Ditjen dan pejabat lain tanpa dasar hukum yang sudah.
Dia menjabat menteri agama 2020-2004 era presiden Megawati tetapi kasusnya terbongkar tahun 2006. Dihukum penjara Lima tahun denda dan uang pengganti.Di pengadilan dia berkilah bahwa yang dilakukan hanya meneruskan kebijakan menteri agama sebelumnya (Tolhah Hasan).
Menteri Agama yang ke-dua adalah Surya Dharma Ali (sohor dengan panggilan SDA). Dia menyalahgunakan jabatan selama menjadi Menteri agama (2010-2013) tetepi baru dijerat KPK tahun 2014.
Anehnya SDA sempat berlaga pilon n ia mslah celangak Celongok ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Apa salah saya, katanya didepan wartawan. Dia tidak tahu bahwa memberangkatkan puluhan anggota DPR naik haji gratis adalah pelanggaran di pengadilan jaksa menjerat dia dengan pelanggan dana operasional menteri (DOM).
Di pengadilan tingkat pertama SDA divonis 6 tahun penjara. Tapi pengadilan tinggi DKI Jakarta mslah menambah hukumnya mrnjadi 1 tahun dan harus mendekam di penjara Sukamiskin Bandung.
Dan yang terakhir yang membawa Kementerian Agama menjadi juara korupsi adalah Yaqut Cholil Qoumas. Lambat tapi pasti KPK menjerat dedengkot Barisan Ansor Serbaguna (Banser) itu. Upaya praperadilan atau demo ribuan Banser di gedung KPK tak bisa membuka rompi oranye dan borgol di tangan sang tersangka. Dia tetap masuk tahanan dengan tatapan mata yang sayu.
Yaqut (sementara) dituduh menyalah gunakan quota haji. Ceritanya pada musim haji 2023; Pemerintah Arab Saudi mtmberi tambahan kuota kepada Indonesia sebanyak 20.000 Mrnurut UU haji (nomor 34/2014) pembagiannya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jema’ah khusus. Tapi yang dilakukan Yaqut quota tambahan itu dibagi dua masing masing 50%.
KPK menyebut angka Rp 622 milyar sampai Rp 1 Trilyun kerugian yang timbul kerena ulah Yaqut Cholil Qoumas Itu. Adapun jika mantan Menko Polhukam Mahmud MID menyebut tidak ada kerugian negara mungkin benar secara fisik. Tetapi KPK berkelit yang dirugikan adalah masyarakat calon jemaah haji. Ada 5 juta calon emaah yang tertunda dan tidak menentu berangkatannya. Mereka pasti merasa dirugikan. Mereka itu secara hakiki adalah pemilik negeri ini. Jadi sama saja ada kerugian negara. Maaf maaf kata ya bro Mahfud MD. ***
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































