Nusantara

Kyai Abdul Karim Terpilih Kembali Menjadi Ketua DPAC FKDT Sirampog

BREBES (Aswajanews.id) – Musancab Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPAC FKDT) Kecamatan Sirampog Brebes yang dilaksanakan pada hari Ahad,22 Juli 2024 memilih kembali Kyai Abdul Karim sebagai Ketua untuk masa khidmat 2024 – 2029. Terpilihnya Kyai Abdul Karim untuk masa khidmat berikutnya setelah bakal calon atas nama Masruroh menyatakan tidak bersedia menjadi ketua. Sementara dalam ketentuan tata tertib pemilihan ketua menyebutkan calon ketua harus menyatakan kesediaannya secara lisan dihadapkan peserta Musancab. Bakal Calon yang memenuhi persyaratan sebagai calon ketua hanya dua yaitu Masruroh dan Kyai Abdul Karim.

Musancab DPAC FKDT Kecamatan Sirampog Brebes

Sementara Masruroh menyatakan tidak bersedia, dan Kyai Abdul Karim bersedia, maka pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPC FKDT Kab Brebes, Akhmad Sururi memutuskan Kyai Abdul Karim sebagai ketua terpilih.

“Sebagai pimpinan sidang bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam tatib Musancab FKDT Sirampog yang telah disepakati, maka kami putuskan sebagai Ketua FKDT Kec Sirampog adalah Kyai Abdul Karim. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam tatib sebagaimana telah kita sepakati bersama, Al Fatihah,” ucap Akhmad Sururi dihadapkan peserta Musancab FKDT Sirampog yang dilaksanakan di MTs Ma’arif desa Kaligiri Kec Sirampog Brebes.

Musancab DPAC FKDT Kecamatan Sirampog Brebes

Sebelumnya Ketua DPC FKDT Kab Brebes menuturkan, FKDT sebab organisasi memiliki legal standing yang disebut dengan AD ART. Amanat dalam dalam AD ART masa khidmat kepengurusan dari semua tingkatan selama lima tahun. Oleh karena itu tingkat Kecamatan setiap lima tahun sekali menyelenggarakan Musancab untuk memilih ketua dan jajaran pengurus lainnya serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama lima tahun yang telah berjalan. Namun demikian karena kepengurusan yang menjabat di FKDT bersifat khidmah, maka tidak seperti dengan Kepala Desa yang dibatasi dengan dua periode, sesudahnya tidak bisa dipilih kembali. Ketua FKDT tidak dibatasi dengan dua periode, artinya bisa dipilih kembali dalam Musancab.

“Oleh karena itu Ketua hari ini bisa dilanjutkan untuk masa khidmat berikutnya. Saat sekarang perkembangan FKDT sudah baik, dan berharap kedepan untuk lebih baik dengan indikasi meningkatnya kualitas pendidikan Madin dan kuantitas semakin bertambah. Kita sudah berusaha agar ijazah Madin menjerial salah satu lampiran untuk PPDM SMP Negeri. Itu menjadi bagian ikhtiar untuk mendongkrak kuantitas murid Madin,” kata Ketua DPC FKDT Brebes.

Saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban, Kyai Abdul Karim menegaskan bahwa FKDT sebagai ormas yang memiliki sanad yang jelas secara hirarkis. Oleh karena itu niati berkhidmat memberikan pelayanan untuk peningkatan mutu pendidikan Madin. Termasuk pembentukan KKG atau MGMP untuk menyusun dan merumuskan konsep evaluasi dan kurikulum Madin. Ini sangat penting agar dalam proses pembelajaran dan evaluasi memiliki standarisasi.

Hadir dalam Musancab FKDT Sirampog Sekretaris DPC FKDT,Moh Toha, Bendahara Sanuri dan Wakil Bendahara Warim,SH. Seluruh Kepala Madin se Kec Sirampog hadir dalam kesempatan tersebut dan mengucapkan Selamat atas terpilihnya Kyai Abdul Karim sebagai ketua FKDT Kecamatan Sirampog. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja